Mohon tunggu...
Rindi Afi Safitri
Rindi Afi Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa D-III Teknik Elektromedis

Poltekkes Kemenkes Jakarta 2

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Revolusi Keamanan Medis: Panduan Lengkap Standar Pelayanan Elektromedis Berdasarkan Permenkes No. 65 Tahun 2016

15 Mei 2025   06:22 Diperbarui: 15 Mei 2025   06:22 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Teguran lisan diberikan untuk pelanggaran ringan dan merupakan bentuk peringatan awal. Teguran lisan diberikan dengan cara:

  • Pemanggilan penanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan
  • Penyampaian bentuk pelanggaran yang dilakukan
  • Permintaan penjelasan dan klarifikasi
  • Pemberian batas waktu untuk perbaikan

2. Teguran Tertulis

Teguran tertulis diberikan apabila:

  • Teguran lisan tidak diindahkan
  • Pelanggaran yang sama terulang kembali
  • Pelanggaran cukup serius tetapi belum membahayakan keselamatan pasien

Teguran tertulis diberikan dalam bentuk surat resmi yang mencantumkan:

  • Bentuk pelanggaran yang dilakukan
  • Referensi ketentuan yang dilanggar
  • Sanksi lebih lanjut jika pelanggaran tidak diperbaiki
  • Batas waktu perbaikan

3. Penghentian Sementara Kegiatan

Penghentian sementara kegiatan pelayanan elektromedis dapat diberikan dalam kondisi:

  • Teguran tertulis tidak diindahkan dalam batas waktu yang ditentukan
  • Pelanggaran yang dilakukan membahayakan keselamatan pasien
  • Penggunaan peralatan elektromedis yang tidak memenuhi standar keamanan
  • Pelayanan dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten
  • Tidak ada tenaga elektromedis yang memiliki SIP

Penghentian sementara berlaku untuk:

  • Seluruh pelayanan elektromedis, atau
  • Sebagian pelayanan elektromedis tertentu yang tidak memenuhi standar

Selama masa penghentian sementara, fasilitas pelayanan kesehatan wajib:

  • Melakukan perbaikan sesuai rekomendasi
  • Melaporkan progres perbaikan secara berkala
  • Mengajukan permohonan evaluasi ulang setelah perbaikan selesai

4. Pencabutan Izin

Pencabutan izin merupakan sanksi terberat yang dapat diberikan dalam kondisi:

  • Penghentian sementara tidak diindahkan
  • Pelanggaran sangat serius yang mengakibatkan kerugian nyata
  • Pelanggaran berulang setelah diberi kesempatan perbaikan
  • Pemalsuan dokumen terkait dengan kualifikasi atau kompetensi
  • Tindakan melawan hukum lainnya

Pencabutan izin dapat berupa:

  • Pencabutan SIP tenaga elektromedis yang melakukan pelanggaran
  • Pencabutan izin operasional instalasi atau unit elektromedis
  • Pencabutan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan (dalam kasus sangat serius)

Selain sanksi administratif, fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga elektromedis yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi perdata atau pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya jika pelanggaran mengakibatkan kerugian material atau membahayakan nyawa pasien.

Penutup

Permenkes No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis merupakan landasan penting dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedis di Indonesia. Regulasi ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek pelayanan elektromedis mulai dari SDM, sarana prasarana, peralatan, prosedur pelayanan, hingga pengawasan dan pembinaan.

Implementasi standar pelayanan elektromedis yang baik akan memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Peningkatan mutu dan keamanan pelayanan kesehatan
  • Efisiensi penggunaan sumber daya termasuk peralatan elektromedis
  • Peningkatan umur pakai peralatan melalui pemeliharaan yang baik
  • Penurunan risiko kejadian tidak diinginkan terkait penggunaan peralatan
  • Peningkatan kepuasan pasien dan pengguna layanan
  • Pengembangan profesionalisme tenaga elektromedis
  • Peningkatan daya saing fasilitas pelayanan kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun