Survei kepuasan mencakup aspek:
- Kecepatan pelayanan
- Keakuratan hasil
- Keramahan petugas
- Kelengkapan informasi yang diberikan
- Kenyamanan lingkungan pelayanan
- Kemudahan akses pelayanan
4. Menerapkan Sistem Manajemen Risiko
Sistem manajemen risiko dalam pelayanan elektromedis mencakup:
- Identifikasi potensi risiko terkait penggunaan peralatan elektromedis
- Analisis tingkat keparahan dan probabilitas risiko
- Penetapan langkah-langkah mitigasi risiko
- Implementasi program keselamatan pasien dan petugas
- Pelaporan insiden dan kejadian tidak diharapkan
- Analisis akar masalah untuk setiap kejadian
- Tindakan korektif dan preventif
5. Menjalankan Program Peningkatan Mutu Berkelanjutan
Program peningkatan mutu berkelanjutan meliputi:
- Penetapan target pencapaian indikator mutu
- Implementasi siklus PDCA (Plan-Do-Check-Act)
- Pelaksanaan proyek peningkatan mutu (quality improvement project)
- Pengembangan inovasi dalam pelayanan elektromedis
- Benchmarking dengan institusi sejenis yang memiliki pelayanan lebih baik
- Pelatihan dan pengembangan kompetensi tenaga elektromedis
- Evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil audit mutu
Evaluasi mutu pelayanan dilakukan secara berkala untuk memastikan pelayanan elektromedis sesuai dengan standar yang ditetapkan dan melakukan perbaikan yang diperlukan untuk mencapai standar mutu yang lebih tinggi.
Pengawasan dan Pembinaan
Pengawasan dan pembinaan terhadap pelayanan elektromedis dilakukan oleh berbagai tingkat otoritas untuk memastikan pelayanan elektromedis sesuai dengan standar yang ditetapkan:
1. Kementerian Kesehatan di Tingkat Pusat
Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk:
- Menyusun kebijakan dan regulasi tentang standar pelayanan elektromedis
- Melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi standar secara nasional
- Memberikan pembinaan teknis kepada Dinas Kesehatan Provinsi
- Mengembangkan sistem informasi manajemen peralatan elektromedis nasional
- Menetapkan standar kompetensi tenaga elektromedis
- Melakukan akreditasi institusi pendidikan elektromedis
- Menyelenggarakan pelatihan nasional untuk peningkatan kompetensi tenaga elektromedis
- Memfasilitasi pengembangan teknologi elektromedis
2. Dinas Kesehatan Provinsi di Tingkat Provinsi
Dinas Kesehatan Provinsi bertanggung jawab untuk:
- Melakukan pembinaan teknis terhadap pelayanan elektromedis di wilayahnya
- Melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi standar di tingkat provinsi
- Memberikan rekomendasi untuk perizinan fasilitas pelayanan kesehatan
- Menyelenggarakan pelatihan untuk peningkatan kompetensi tenaga elektromedis regional
- Memfasilitasi koordinasi antar fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya
- Melakukan pendataan peralatan elektromedis di tingkat provinsi
- Mengadakan pertemuan koordinasi secara berkala dengan pengelola pelayanan elektromedis
- Membantu penyelesaian masalah yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten/kota
3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Tingkat Kabupaten/Kota
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk:
- Melakukan pembinaan langsung terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan standar secara berkala
- Memproses perizinan tenaga elektromedis (SIP)
- Melakukan pendataan peralatan elektromedis di wilayahnya
- Memfasilitasi kegiatan peningkatan mutu pelayanan elektromedis
- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelayanan elektromedis
- Memberikan penghargaan kepada fasilitas yang berprestasi
- Memberikan sanksi administratif bagi fasilitas yang melanggar ketentuan
Pengawasan dan pembinaan dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain:
- Kunjungan supervisi langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan
- Pertemuan koordinasi secara berkala
- Peninjauan dokumen laporan berkala
- Audit mutu eksternal
- Survei kepuasan masyarakat
- Investigasi terhadap kejadian tidak diharapkan
- Pelatihan dan workshop
Pengawasan dan pembinaan ditujukan untuk memastikan bahwa pelayanan elektromedis sesuai dengan standar yang ditetapkan dan meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan.
Sanksi Administratif
Permenkes No. 65 Tahun 2016 juga mengatur sanksi administratif bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi standar pelayanan elektromedis. Sanksi dapat diberikan secara bertahap, meliputi: