Standar SDM mengatur kualifikasi, kompetensi, dan jumlah tenaga elektromedis yang diperlukan untuk menyelenggarakan pelayanan elektromedis yang optimal.
2. Sarana dan Prasarana
Standar ini mencakup persyaratan fisik, teknis, dan fungsional dari ruang pelayanan, laboratorium, bengkel, dan fasilitas pendukung lainnya.
3. Peralatan Elektromedis
Meliputi standar jenis, spesifikasi, jumlah, dan kualitas peralatan elektromedis yang diperlukan sesuai dengan jenis pelayanan.
4. Prosedur Pelayanan
Standar prosedur pelayanan mengatur tata cara penyelenggaraan pelayanan elektromedis mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
5. Pencatatan dan Pelaporan
Mengatur mekanisme dokumentasi kegiatan pelayanan elektromedis untuk menjamin akuntabilitas dan kesinambungan pelayanan.
6. Pengorganisasian
Standar pengorganisasian mengatur struktur organisasi, tata hubungan kerja, dan koordinasi dalam pelayanan elektromedis.