Mohon tunggu...
Rindi Afi Safitri
Rindi Afi Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa D-III Teknik Elektromedis

Poltekkes Kemenkes Jakarta 2

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Revolusi Keamanan Medis: Panduan Lengkap Standar Pelayanan Elektromedis Berdasarkan Permenkes No. 65 Tahun 2016

15 Mei 2025   06:22 Diperbarui: 15 Mei 2025   06:22 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jumlah tenaga elektromedis di fasilitas pelayanan kesehatan ditentukan berdasarkan:

  1. Jenis dan klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Jumlah dan kompleksitas peralatan elektromedis yang dimiliki
  3. Jenis dan volume pelayanan elektromedis yang diberikan
  4. Jam operasional pelayanan

Permenkes menetapkan rasio minimal tenaga elektromedis terhadap tempat tidur di rumah sakit sebagai berikut:

  • Rumah Sakit Kelas A: 1:10
  • Rumah Sakit Kelas B: 1:15
  • Rumah Sakit Kelas C: 1:20
  • Rumah Sakit Kelas D: 1:25

Standar Sarana dan Prasarana

Permenkes No. 65 Tahun 2016 mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pelayanan elektromedis, meliputi:

1. Ruang Pelayanan

Ruang pelayanan elektromedis harus memenuhi persyaratan teknis dan fungsional, termasuk:

  • Memiliki luas yang cukup sesuai dengan jenis pelayanan dan peralatan
  • Memiliki ventilasi yang baik dan pencahayaan yang memadai
  • Dilengkapi dengan sistem kelistrikan yang sesuai standar
  • Memiliki sistem pengaturan suhu ruangan yang sesuai dengan kebutuhan peralatan
  • Memiliki sistem keamanan dan proteksi kebakaran
  • Memenuhi persyaratan radiasi untuk peralatan yang menggunakan radiasi
  • Memiliki sistem grounding yang baik untuk keamanan peralatan dan pasien

2. Ruang Penyimpanan Alat

Ruang penyimpanan peralatan elektromedis harus memenuhi standar keamanan, meliputi:

  • Memiliki sistem pengaturan suhu dan kelembaban yang sesuai dengan spesifikasi peralatan
  • Terlindung dari debu, kotoran, dan kontaminan lainnya
  • Memiliki sistem keamanan untuk mencegah pencurian atau penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang
  • Dilengkapi dengan rak atau lemari penyimpanan yang sesuai
  • Memiliki sistem inventarisasi dan pelabelan yang jelas
  • Terlindung dari risiko kebakaran dan bencana alam

3. Ruang Pemeliharaan dan Perbaikan

Ruang pemeliharaan dan perbaikan alat elektromedis atau bengkel elektromedis harus memenuhi standar sebagai berikut:

  • Memiliki luas minimal 3x5 meter persegi
  • Dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan kerja yang memadai
  • Memiliki meja kerja dan kursi yang ergonomis
  • Memiliki sistem pencahayaan yang baik untuk pekerjaan yang detail
  • Dilengkapi dengan sistem ventilasi yang memadai
  • Memiliki sistem penyimpanan suku cadang dan peralatan kerja
  • Dilengkapi dengan alat ukur dan alat uji yang terkalibrasi
  • Memiliki dokumentasi teknis dan manual service peralatan

4. Sistem Kelistrikan

Sistem kelistrikan untuk mendukung pelayanan elektromedis harus memenuhi standar berikut:

  • Memiliki sumber listrik utama yang stabil
  • Dilengkapi dengan UPS (Uninterruptible Power Supply) untuk peralatan kritis
  • Memiliki generator cadangan dengan automatic transfer switch
  • Memiliki sistem stabilisator tegangan untuk melindungi peralatan sensitif
  • Memiliki sistem grounding yang baik dengan resistansi maksimal 2 ohm
  • Memiliki sistem proteksi terhadap lonjakan tegangan (surge protector)
  • Menggunakan MCB (Miniature Circuit Breaker) dan ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker) yang sesuai
  • Menggunakan stopkontak khusus medical grade untuk peralatan medis

5. Sistem Penunjang

Sistem penunjang yang harus tersedia meliputi:

  • Sistem air bersih untuk peralatan yang membutuhkan air
  • Sistem pengolahan limbah cair dan padat sesuai standar
  • Sistem gas medis untuk peralatan yang membutuhkan
  • Sistem komunikasi yang memadai
  • Sistem proteksi kebakaran dengan alarm dan alat pemadam
  • Sistem keamanan terhadap pencurian dan vandalisme
  • Sistem informasi manajemen peralatan elektromedis

Standar Peralatan Elektromedis

Peralatan elektromedis yang digunakan dalam pelayanan kesehatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Legalitas dan Keamanan

  • Terdaftar di Kementerian Kesehatan dan memiliki izin edar yang valid
  • Memenuhi standar keamanan peralatan medis nasional dan internasional
  • Telah melalui proses uji kelaikan sebelum digunakan pertama kali
  • Memiliki sertifikat produk dan dokumen teknis yang lengkap
  • Memenuhi standar keselamatan listrik sesuai dengan IEC 60601-1

2. Kalibrasi dan Uji Fungsi

  • Memiliki sertifikat kalibrasi yang masih berlaku
  • Dilakukan kalibrasi oleh institusi yang berwenang minimal setahun sekali
  • Dilakukan uji fungsi sebelum digunakan pada pasien
  • Memiliki catatan hasil kalibrasi dan uji fungsi
  • Dilengkapi dengan jadwal kalibrasi yang terencana

3. Dokumentasi

  • Dilengkapi dengan manual penggunaan dalam bahasa Indonesia
  • Memiliki manual service dan diagram teknis
  • Memiliki daftar suku cadang dan kontak supplier
  • Memiliki buku catatan penggunaan dan pemeliharaan
  • Memiliki kartu identitas peralatan (equipment passport)

4. Pemeliharaan

  • Dilakukan pemeliharaan preventif secara berkala sesuai rekomendasi pabrikan
  • Memiliki jadwal pemeliharaan yang terdokumentasi
  • Dilakukan pembersihan dan sanitasi sesuai standar
  • Memiliki protokol penanganan kerusakan
  • Memiliki stok suku cadang untuk komponen yang sering mengalami kerusakan

5. Manajemen Peralatan

Permenkes menekankan pentingnya manajemen peralatan elektromedis yang komprehensif meliputi:

a. Perencanaan

  • Analisis kebutuhan peralatan berdasarkan jenis pelayanan
  • Penyusunan spesifikasi teknis yang sesuai dengan kebutuhan
  • Analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis)
  • Perencanaan anggaran pengadaan dan pemeliharaan
  • Perencanaan sumber daya manusia untuk pengoperasian dan pemeliharaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun