Jumlah tenaga elektromedis di fasilitas pelayanan kesehatan ditentukan berdasarkan:
- Jenis dan klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan
- Jumlah dan kompleksitas peralatan elektromedis yang dimiliki
- Jenis dan volume pelayanan elektromedis yang diberikan
- Jam operasional pelayanan
Permenkes menetapkan rasio minimal tenaga elektromedis terhadap tempat tidur di rumah sakit sebagai berikut:
- Rumah Sakit Kelas A: 1:10
- Rumah Sakit Kelas B: 1:15
- Rumah Sakit Kelas C: 1:20
- Rumah Sakit Kelas D: 1:25
Standar Sarana dan Prasarana
Permenkes No. 65 Tahun 2016 mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pelayanan elektromedis, meliputi:
1. Ruang Pelayanan
Ruang pelayanan elektromedis harus memenuhi persyaratan teknis dan fungsional, termasuk:
- Memiliki luas yang cukup sesuai dengan jenis pelayanan dan peralatan
- Memiliki ventilasi yang baik dan pencahayaan yang memadai
- Dilengkapi dengan sistem kelistrikan yang sesuai standar
- Memiliki sistem pengaturan suhu ruangan yang sesuai dengan kebutuhan peralatan
- Memiliki sistem keamanan dan proteksi kebakaran
- Memenuhi persyaratan radiasi untuk peralatan yang menggunakan radiasi
- Memiliki sistem grounding yang baik untuk keamanan peralatan dan pasien
2. Ruang Penyimpanan Alat
Ruang penyimpanan peralatan elektromedis harus memenuhi standar keamanan, meliputi:
- Memiliki sistem pengaturan suhu dan kelembaban yang sesuai dengan spesifikasi peralatan
- Terlindung dari debu, kotoran, dan kontaminan lainnya
- Memiliki sistem keamanan untuk mencegah pencurian atau penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang
- Dilengkapi dengan rak atau lemari penyimpanan yang sesuai
- Memiliki sistem inventarisasi dan pelabelan yang jelas
- Terlindung dari risiko kebakaran dan bencana alam
3. Ruang Pemeliharaan dan Perbaikan
Ruang pemeliharaan dan perbaikan alat elektromedis atau bengkel elektromedis harus memenuhi standar sebagai berikut:
- Memiliki luas minimal 3x5 meter persegi
- Dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan kerja yang memadai
- Memiliki meja kerja dan kursi yang ergonomis
- Memiliki sistem pencahayaan yang baik untuk pekerjaan yang detail
- Dilengkapi dengan sistem ventilasi yang memadai
- Memiliki sistem penyimpanan suku cadang dan peralatan kerja
- Dilengkapi dengan alat ukur dan alat uji yang terkalibrasi
- Memiliki dokumentasi teknis dan manual service peralatan
4. Sistem Kelistrikan
Sistem kelistrikan untuk mendukung pelayanan elektromedis harus memenuhi standar berikut:
- Memiliki sumber listrik utama yang stabil
- Dilengkapi dengan UPS (Uninterruptible Power Supply) untuk peralatan kritis
- Memiliki generator cadangan dengan automatic transfer switch
- Memiliki sistem stabilisator tegangan untuk melindungi peralatan sensitif
- Memiliki sistem grounding yang baik dengan resistansi maksimal 2 ohm
- Memiliki sistem proteksi terhadap lonjakan tegangan (surge protector)
- Menggunakan MCB (Miniature Circuit Breaker) dan ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker) yang sesuai
- Menggunakan stopkontak khusus medical grade untuk peralatan medis
5. Sistem Penunjang
Sistem penunjang yang harus tersedia meliputi:
- Sistem air bersih untuk peralatan yang membutuhkan air
- Sistem pengolahan limbah cair dan padat sesuai standar
- Sistem gas medis untuk peralatan yang membutuhkan
- Sistem komunikasi yang memadai
- Sistem proteksi kebakaran dengan alarm dan alat pemadam
- Sistem keamanan terhadap pencurian dan vandalisme
- Sistem informasi manajemen peralatan elektromedis
Standar Peralatan Elektromedis
Peralatan elektromedis yang digunakan dalam pelayanan kesehatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Legalitas dan Keamanan
- Terdaftar di Kementerian Kesehatan dan memiliki izin edar yang valid
- Memenuhi standar keamanan peralatan medis nasional dan internasional
- Telah melalui proses uji kelaikan sebelum digunakan pertama kali
- Memiliki sertifikat produk dan dokumen teknis yang lengkap
- Memenuhi standar keselamatan listrik sesuai dengan IEC 60601-1
2. Kalibrasi dan Uji Fungsi
- Memiliki sertifikat kalibrasi yang masih berlaku
- Dilakukan kalibrasi oleh institusi yang berwenang minimal setahun sekali
- Dilakukan uji fungsi sebelum digunakan pada pasien
- Memiliki catatan hasil kalibrasi dan uji fungsi
- Dilengkapi dengan jadwal kalibrasi yang terencana
3. Dokumentasi
- Dilengkapi dengan manual penggunaan dalam bahasa Indonesia
- Memiliki manual service dan diagram teknis
- Memiliki daftar suku cadang dan kontak supplier
- Memiliki buku catatan penggunaan dan pemeliharaan
- Memiliki kartu identitas peralatan (equipment passport)
4. Pemeliharaan
- Dilakukan pemeliharaan preventif secara berkala sesuai rekomendasi pabrikan
- Memiliki jadwal pemeliharaan yang terdokumentasi
- Dilakukan pembersihan dan sanitasi sesuai standar
- Memiliki protokol penanganan kerusakan
- Memiliki stok suku cadang untuk komponen yang sering mengalami kerusakan
5. Manajemen Peralatan
Permenkes menekankan pentingnya manajemen peralatan elektromedis yang komprehensif meliputi:
a. Perencanaan
- Analisis kebutuhan peralatan berdasarkan jenis pelayanan
- Penyusunan spesifikasi teknis yang sesuai dengan kebutuhan
- Analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis)
- Perencanaan anggaran pengadaan dan pemeliharaan
- Perencanaan sumber daya manusia untuk pengoperasian dan pemeliharaan