Mohon tunggu...
Rima Gravianty Baskoro
Rima Gravianty Baskoro Mohon Tunggu... Trusted Listed Lawyer in Foreign Embassies || Policy Analyst and Researcher || Master of Public Policy - Monash University || Bachelor of Law - Diponegoro University ||

Associate of Chartered Institute of Arbitrators. || Vice Chairman of PERADI Young Lawyers Committee. || Officer of International Affairs Division of PERADI National Board Commission. || Co-founder of Toma Maritime Center.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keadilan Dalam RUU Perampasan Aset: Analisis Berdasarkan Categorical Moral Reasoning

21 Februari 2024   17:06 Diperbarui: 22 Februari 2024   10:12 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh karena itu, implementasi NCB-AF dalam RUU Perampasan Aset harus memperhatikan aspek-aspek moral dan keadilan yang mendasari hak-hak individu, sehingga tidak ada yang diabaikan dalam upaya menegakkan keadilan dan mengurangi dampak korupsi terhadap perekonomian negara.

Immanuel Kant (1724--1804) memperjelas bahwa prinsip moral dan keadilan tertinggi haruslah bersifat objektif, rasional, dan tanpa syarat, serta harus dijunjung tinggi oleh individu meskipun hal tersebut bertentangan dengan keinginan banyak orang. Pelanggaran terhadap prinsip objektif ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip categorical moral reasoning atau imperatif kategoris (Johnson dan Cureton, 2022). 

Kant menegaskan pentingnya keadilan yang menghormati martabat setiap manusia dengan menyediakan akses penuh terhadap hak-hak dasarnya, memastikan proses yang tepat dan tidak memanfaatkan individu meskipun tujuannya adalah untuk mencapai kebaikan. Bagi Kant, esensi dari keadilan sejati bukanlah semata-mata hasil akhirnya, melainkan proses yang ditempuh untuk mencapai keadilan itu sendiri. Dalam konteks ini, proses tersebut haruslah mencerminkan prinsip-prinsip moral dan rasionalitas yang bersifat universal, sehingga setiap individu dihormati dan dilindungi dalam upaya mencapai keadilan yang sejati.

Michael J. Sandel dalam video ajarnya di kelas singkat dengan tema Keadilan pada Universitas Harvard menekankan bahwa Immanuel Kant mensyaratkan yang terpenting dalam perjalanan mendapatkan keadilan adalah pada prosesnya (procedures), bukan pada hasilnya, dan dalam proses tersebut tidak boleh mengabaikan hak siapapun (rights). 

Pentingnya proses dalam mencapai keadilan daripada hasil akhirnya, serta penegasan bahwa tidak boleh ada pengabaian terhadap hak asasi individu dalam proses tersebut (categorical moral reasoning) menjadi landasan yang relevan dalam menganalisis implementasi NCB-AF karena menyoroti perlunya menghormati martabat manusia dan menghindari eksploitasi terhadap tersangka atau terpidana kasus korupsi, meskipun tujuannya adalah untuk mencapai kebaikan. 

Selain itu, konsep Categorical Moral Reasoning ini menjadi salah satu paradigma yang patut dijadikan dasar dalam menganalisa cara terbaik mewujudkan keadilan dalam NCB-AF karena memberikan masukan dan pemahaman bahwa dalam mewujudkan keadilan tetap harus menghormati manusia dan tidak boleh memanfaatkan tersangka / terpidana tipikor meskipun untuk tujuan yang baik.  

Dengan memahami prinsip-prinsip moral universal yang dijelaskan oleh Kant dapat memberikan pandangan yang lebih jelas tentang cara terbaik untuk menjalankan proses NCB-AF sehingga tetap menjunjung tinggi keadilan dan menghormati hak-hak individu yang terlibat dalam proses hukum tersebut. Dengan demikian, penekanan pada prosedur yang adil dan penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan yang sejati dalam konteks penegakan hukum, termasuk dalam implementasi NCB-AF.

III. Perampasan Aset dan Categorical Moral Reasoning

Perdebatan pro dan kontra terkait NCB-AF dalam RUU Perampasan Aset masuk dalam tolak ukur categorical moral reasoning yang dikedepankan oleh Kant. Dari sisi prosedural, Kant menitikberatkan bahwa apapun hasil yang ingin dicapai, maka prosedurnya tidak boleh mengabaikan hak siapapun. 

Dalam hal ini berarti jika NCB-AF kelak diterapkan, maka harus dipersiapkan sebuah hukum acara dan konsep pelaksanaannya di lapangan agar tidak ada due process of law yang terlewat, tidak ada liberty of properties yang dilanggar, dan pihak yang melaksanakan NCB-AF harus memiliki integritas tinggi untuk menghindari kesewenang-wenangan (abuse of power). Oleh karena itu, perdebatan tentang prosedur NCB-AF dan hak pelaku menjadi titik berat yang patut dianalisis menggunakan paradigma Categorical Moral Reasoning dari Immanuel Kant.

Memang pada faktanya di Indonesia sendiri dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, terdapat perdebatan dan keprihatinan yang besar terkait konsep NCB-AF. Bagi yang setuju, maka akan berpegang teguh bahwa NCB-AF selayaknya menjadi metode untuk menghindari hilangnya aset akibat kesulitan pada hukum acara saat melakukan penyidikan dan penyitaan jika telah didukung oleh dugaan yang masuk logika hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun