Mohon tunggu...
Rima Gravianty Baskoro
Rima Gravianty Baskoro Mohon Tunggu... Pengacara - Beyond tradition, beyond definition, beyond the images

Research Assistant of Prof. John Vong || PERADI Licensed Lawyer. ||. Master of Public Policy - Monash University || Bachelor of Law - Diponegoro University || Associate of Chartered Institute of Arbitrators. ||. Vice Chairman of PERADI Young Lawyers Committee. ||. Officer of International Affairs Division of PERADI National Board Commission. ||. Co-founder of Toma Maritime Center.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mendefinisikan Peradaban Maritim Indonesia

8 Juli 2021   20:59 Diperbarui: 8 Juli 2021   21:22 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan posisi sebagai wilayah maritim yang sedemikian kuatnya, maka kehidupan masyarakat di jaman itu pun terjamin, baik dari segi ekonomis, sosial maupun budaya.

Melihat pada ketimpangan kondisi fakta saat ini dibandingkan dengan kondisi peradaban maritim jaman dahulu, Indonesia sebagai negara maritim dan negara kepulauan terbesar di dunia sesungguhnya memiliki posisi geografis yang sangat strategis (UNCSGN dan UNGEGN, 2017). 

Sehingga sudah selayaknya jika sumber daya alam laut di Indonesia mampu memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pembangunan masyarakat Indonesia dan harus dengan imbalan yang proporsional bagi pembangunan daerah yang mensejahterakan masyarakat. Maka dari itu, gagasan "Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia" yang dicetuskan oleh Presidan RI Joko Widodo, menjadi upaya strategis untuk mewujudkan peradaban maritim di Indonesia. 

Peradaban maritim di Indonesia tersebut dapat diwujudkan melalui jaminan konektivitas antar pulau, pengembangan industri perkapalan dan perikanan, perbaikan transportasi laut serta fokus pada keamanan maritim. Inilah saat yang tepat untuk kembali menapaki kejayaan bahari di masa lalu. Dengan kata lain, Indonesia harus hidup dari laut, bersahabat dengan laut, dan berjaya di laut. Jalesveva Jayamahe (Soesilo, Budiman, 2002).

Kesimpulan

Faktanya masih terdapat ketimpangan yang signifikan antara kondisi ideal Indonesia sebagai negara maritim dibandingkan fakta yang ada sekarang. Kondisi ideal negara maritim yang pernah terjadi di Indonesia berupa terjaminnya kehidupan masyarakat baik secara ekonomi, sosial budaya yang antara lain terjadi pada masa kejayaan Kerajaan Sriwijaya karena memantapkan pandangan politiknya pada penguasaan alur pelayaran dan jalur perdagangan serta menguasai daerah-daerah penting, pada masa Kerajaan Singasari karena memiliki armada laut andalan Kerajaan Singasari, pada masa pemerintahan Raja Kertanegara karena memiliki posisi tawar yang seimbang dengan Khubilai Khan, serta pelaut-pelaut ulung yang dahulu dimiliki oleh provinsi-provinsi maritim di Indonesia. 

Sedangkan fakta yang ada sekarang justru provinsi-provinsi maritim di Indonesia, terutama wilayah Timur Indonesia, masih belum dapat menikmati kesejahteraan yang setara, meski hidupnya dikelilingi Sumber Daya Laut yang berlimpah.

Terjadinya ketimpangan kesejatheraan di provinsi-provinsi maritim di Indonesia, terutama wilayah Timur Indonesia adalah akibat kebijakan yang ada selama ini sebagian besar merupakan kebijakan yang bias daratan (land base development). Kebijakan bias daratan (land base development) pada akhirnya menyebabkan tidak optimalnya pengelolaan sumberdaya laut, konservasi sumberdaya alam, dan ketahanan sosial, politik, dan ekonomi wilayah provinsi-provinsi maritim di Indonesia. 

Indonesia memerlukan kebijakan yang dilegitimasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan atau provinsi-provinsi maritim di Indonesia ditangani secara khusus. Sehingga solusi paling efektif adalah Pemerintah mulai saat ini menerbitkan kebijakan publikyang berpihak pada pembangunan berkelanjutan wilayah maritim di Indonesia (maritime sustainable development).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun