Khulasah
Berdasarkan uraian di atas, pelanggaran terhadap standar standar di dalam pelayanan kesehatan yang dijalankan oleh tenaga medis   ( dokter/dokter gigi ) bukanlah termasuk unsur tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana, tetapi hanya pelanggaran hukum administrasi dan pelakunya diberikan sanksi administratif.
Namun sayangnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) melalui UU Kesehatan 17/2023 mengadopsi kembali elemen pidana ini ke dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan 'mengkriminalisasi' pelanggaran terhadap standar standar yang digunakan di dalam pelayanan kesehatan menjadi pintu masuk dugaan adanya tindak pidana.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI