Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

BERKHIDMAT DALAM HUKUM KESEHATAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Standar Yankes : Pidana Atau Administrasi ?

17 Agustus 2025   12:18 Diperbarui: 17 Agustus 2025   16:43 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seminar Nasional Hukum Kesehatan,2 Agustus 2025, UTA 1945,Jakarta (dokpri)

Khulasah

Berdasarkan uraian di atas, pelanggaran terhadap standar standar di dalam pelayanan kesehatan yang dijalankan oleh tenaga medis    ( dokter/dokter gigi ) bukanlah termasuk unsur tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana, tetapi hanya pelanggaran hukum administrasi dan pelakunya diberikan sanksi administratif.

Namun sayangnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) melalui UU Kesehatan 17/2023 mengadopsi kembali elemen pidana ini ke dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan 'mengkriminalisasi' pelanggaran terhadap standar standar yang digunakan di dalam pelayanan kesehatan menjadi pintu masuk dugaan adanya tindak pidana.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun