Kewajiban apa yang dimaksud  ?. Pasal 51 huruf a berbunyi :
' Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban : memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
Dalam pandangan hakim MA, dr. ES tidak memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan pasien sehingga telah memenuhi unsur unsur pidana.
Dalam konteks ini, pelanggaran terhadap standar standar ini - dan juga terhadap kebutuhan pasien - dinilai sebagai  unsur unsur tindak pidana sehingga dapat dikenakan sanksi pidana.
Ketiga
Namun , pasal 79 ayat c ini serta sebagian pasal pasal lainnya  di dalam UU Praktik Kedokteran 19/2004 telah  di 'judicial review' , dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2007 yang  telah menganulir sanksi pidana di dalam pasal ini.
Putusan MK Â dengan Nomor 4/PUU -V/2007, yang dibacakan pada tanggal 19 Juni 2007, menyatakan :
Pasal 79 sepanjang mengenai kata-kata "kurungan paling lama 1 (satu) tahun.....serta Pasal 79 huruf c sepanjang mengenai kata-kata "atau huruf e" Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat'
Dengan demikian, perbuatan terdakwa dr. ES yang didapuk tidak memenuhi kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar standar pelayanan kesehatan ( yankes )  pada saat itu  tidak lagi dinilai sebagai perbuatan pidana yang dapat diancam dengan sanksi pidana.
Putusan Hakim MK juga menyatakan bahwa ancaman sanksi pidana terhadap dokter yang melakukan praktik tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan  Surat Izin Praktik (SIP) sebagaimana termaktub di pasal 75 dan 76 UU Praktik Kedokteran 29/2004 juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
Yang menarik buat kita ialah pertimbangan hukum yang dikemukakan oleh para hakim MK dalam mengeliminasi aspek pidana di dalam pasal 79 huruf c ini sebagaimana termaktub di dalam Putusan tersebut.
HUKUM PIDANA & ADMINISTRASI