Mohon tunggu...
Rifqi andi Pratama
Rifqi andi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Allah with me

Hidup dengan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Politik Hukum dalam Sistem Hukum Nasional

30 Desember 2021   20:50 Diperbarui: 30 Desember 2021   20:53 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk mengetahui kedudukan politik hukum dalam sistem hukum nasional, kita terlebih dahulu harus mengetahui masyarakat yang bagaimana yang dicita-citakan

oleh rakyat Indonesia. Baru setelah diketahui masyarakat yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, barulah dapat dicari sistem hukum yang bagaimana yang dapat

membawa rakyat kita ke arah yang dicita-citakan itu, dan politik hukum yang bagaimana yang dapat menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki itu.

Namun, politik hukum itu tidak terlepas dari realitas sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di pihak lain, sebagaimana yang salah satu anggota

masyarakat dunia, politik hukum indonesia tidak terlepas dari realitas dan politik hukum Internasional. Dengan demikian faktor-faktor yang akan menentukan politik

hukum nasional itu semata-mata ditentukan oleh apa yang kita cita-citakan, atau tergantung pada kehendak pembentuk hukum, praktisi atau para teoretisi belaka,

akan tetapi ditentukan oleh perkembangan hukum di negara lain, serta perkembangan hukum internasional. Dengan kata lain ada faktor-faktor di luar

jangkauan bangsa kita yang ikut menentukan politik hukum di masa kini dan di masa yang akan datang.

Politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.

 Definisi ini mencakup ius constitutum atau hukum yang berlaku di wilayah negara pada saat ini dan ius constituendum atau hukum yang akan

diberlakukan di masa mendatang. Politik hukum adalah kebijakan yang menentukan dan menjadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu yang di dalamnya mencakuparah, bentuk,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun