Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) merupakan salah satu proses yang dilakukan oleh pendidik dengan peserta didik, untuk memperoleh pembelajaran yang efektif. KBM dalam setiap pelajaran telah ditentukan waktunya.
Pendidik sebelum mengajar, akan membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), agar kegiatan pembelajaran sesuai acuan dan terarah.
Dalam RPP tercantum berapa lama durasi mengajar atau berapa jam per KBM. Beban belajar telah diatur dalam rumusan waktu satuan jam pembelajaran. Pada kegiatan tatap muka beban waktu belajar telah dibagi menjadi tiga kategori.
- Kategori SD/MI/SDLB dan sederajat berdurasi 1 jam pelajaran= 35 menit per KBM
- Kategori SMP/MTS/SMPLB dan sederajat berdurasi 1 jam pelajaran= 40 menit per KBM
- Kategori SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dan sederajat berdurasi 1 jam pelajaran= 45 menit per KBM.
Dengan adanya waktu satuan pembelajaran, maka proses kegiatan belajar mengajar tidak akan berlangsung lama atau tidak akan sesuai pada satuan waktu normal yaitu 1 jam = 60 menit.
Baca juga : Apakah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Efektif di Indonesia?
Pada tahun ajaran baru 2020 ini, semua satuan pendidikan dan para pendidik membuat jadwal baru untuk sistem pembelajaran semester gasal, yang dapat diikuti para peserta didik.
Namun, situasi seperti ini, kegiatan belajar mengajar semua dilakukan dari rumah. Jam-jam KBM tidak lagi sesuai dengan aturan jam KBM di sekolah.
Sejak proses KBM dilakukan dengan e-learning, selama pembelajaran di masa pandemi covid-19, sering terjadi masalah pembelajaran, seharusnya guru dan murid itu harus selaras. Namun, fakta di lapangan berbeda hal. Perseteruan waktu jam pelajaran antara guru dan murid menjadi kendala dan masalah.
Murid mempermasalahkan guru yang tidak sesuai jam saat melakukan pelajaran, tidak sesuai jadwal, melebihi jadwal, bahkan belum waktunya jam sekolah dimulai telah memberi apersepsi, daftar hadir, dan tugas.
Baca juga : Optimalisasi Penggunaan E-Raport dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di SMP Negeri 2 Kota Bekasi
Bagi guru hal ini juga suatu kendala dan masalah, guru telah harus memulai pembelajaran, karena menyesuaikan keadaan dan kondisi muridnya. Di lain hal guru juga harus menyelesaikan tugas-tugas penilaian untuk siswa.
Peristiwa tersebut dalam situasi seperti ini harus adanya kekompakkan, kerja sama dan kesepakatan antara guru dengan murid, agar tidak terjadinya masalah dan kendala karena ketidaksesuaian jam KBM di sekolah dengan jam KBM e-learning. Semua pihak harus saling mengerti, guru harus memberi kesepakatan atau memberi tahu rencana pembelajaran sebelum mulai, agar tidak terjadi kebimbangan pada murid.
Kita semua satuan pendidikan, para guru, para murid, para orang tua, dan para wali murid, akan menghadapi masa-masa pendidikan yang sangat terjal dan harus kita lewati bersama.Â
Ditambah banyaknya kendala, dari jam KBM yang tidak sesuai, masalah jaringan, waktu, situasi tempat tinggal, dan banyak lagi masalah pendidikan yang kita hadapi saat ini.
Perlu kesadaran diri dan perhatian dari pemerintah mengenai pendidikan saat ini. Karena pendidikan adalah jalan menuju masa depan. pendidikan adalah gerbang menuju harapan.Â
Maka dari itu, semua pihak harus berperan dan bekerja sama dalam mengatasi masalah pendidikan saat ini, di tengah pandemi ini, agar anak bangsa tidak kehilangan kunci gerbang harapan.
Baca selanjutnya : Problematikan PJJ