Mohon tunggu...
Petani Itu Keren
Petani Itu Keren Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memerhatikan Dunia Pertanian dan Peternakan Indonesia. Mendukung penyejahteraan petani sebagai pahlawan pangan nasional.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Meninggalkan Polemik Data Pangan, Menapaki Peta Jalan Lumbung Pangan Dunia

9 Oktober 2018   12:45 Diperbarui: 9 Oktober 2018   12:57 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

"Kami juga telah memberikan bantuan 370.378 unit alsintan, menyalurkan bantuan 33,20 juta ton pupuk bersubsidi, serta asuransi usaha tani padi seluas 1 juta hektare dan asuransi ternak sapi 120.000 ekor," paparnya.

Dalam lima tahun terakhir, kata mentan, produksi komoditas strategis meningkat. Pada 2017, produksi padi mencapai 81,07 juta ton, naik 13,73 persen dari 71,28 juta ton pada 2013, atau meningkat 2,16 persen dari tahun lalu yang mencapai 79,35 juta ton. Peningkatan juga terjadi pada produksi jagung, bawang merah, cabai, sapi potong dan sapi perah.

Mentan mengatakan, peringkat pertanian Indonesia di dunia berdasarkan Global Food Security Index (GFSI) juga terus membaik. Pada Juni 2016, GFSI Indonesia berada di peringkat ke-71 dari 113 negara. Pada September 2017 naik ke peringkat 69.

Melangkah Bersama Kemtan

Sementara itu, pengamat pertanian Khudori mengatakan upaya Mentan Amran Sulaiman membatasi impor merupakan langkah yang baik. 

"Hanya saja, kebijakan menghentikan dan memperketat impor bukan hanya domain Kementerian Pertanian," kata Khudori saat dihubungi Investor Daily di Jakarta, Kamis (6/9).

Menurut Khudori, keputusan menghentikan atau memperketat impor mesti melibatkan kementerian dan lembaga (K/L) lain. Keputusannya pun ditetapkan di level Kemko Perekonomian.

"Dalam Undang-Undang (UU) Pangan, impor tidak dilarang. Impor bisa menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan pangan domestik. 

Impor bisa dilakukan dengan dua syarat, yakni produk pangan tidak bisa diproduksi di dalam negeri, atau produksi domestik belum mampu mencukupi kebutuhan," katanya.

Dia menjelaskan, meski keputusan menghentikan atau memperketat impor ada di level Kemko Perekonomian, pihak-pihak yang terlibat dalam rapat di level Kemko Perekonomian belum tentu segaris dengan kebijakan Kementan.

"Jika Kemtan tidak bisa meyakinkan forum rapat, bisa jadi dua langkah itu sulit diwujudkan," tuturnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun