Mohon tunggu...
Sri Maryati
Sri Maryati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mengalirkan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Ramadhan, Pentingnya Cek KLIK Produk Pangan

4 Maret 2024   08:37 Diperbarui: 4 Maret 2024   08:40 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi temuan pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (Sumber bpom.go.id)

Kesadaran konsumen perlu dibangkitan selama bulan Ramadhan. Pentingnya masyarakat menerapkan "Cek KLIK" (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan olahan. Selain itu masyarakat agar lebih teliti memilih produk dengan membaca dan memahami informasi nilai gizi (ING) pada label pangan, sehingga dapat memilih dan mengkonsumsi pangan secara seimbang.

Publik jangan malas membuka aplikasi BPOM Mobile untuk memudahkan dalam memperoleh berita aktual dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mengecek legalitas suatu produk.

Seolah sudah menjadi tradisi, menjelang bulan Ramadhan selalu ditandai dengan serbuan produk makanan dan minuman impor. Kondisinya akan semakin fatal jika produk diatas masuk secara ilegal dan pemerintah terlena karena terlalu fokus kepada pesta demokrasi.

Bulan Ramadhan juga momentum untuk melindungi dan memberikan insentif kepada usaha pangan tradisional. Antara lain memperbaiki mutu, volume produksi dan kemasan pangan tradisional sehingga lebih adaptif dengan pasar. Selama ini usaha untuk menerapkan manajemen mutu bagi usaha pangan tradisional belum optimal.

Bulan puasa dan lebaran harus diwarnai dengan spirit kebangsaan untuk "puasa" terhadap makanan dan minuman impor. Tak bisa dimungkiri, usaha pangan tradisional telah memperkuat ketahanan pangan nasional serta memberikan kontribusi yang berarti bagi ekonomi kerakyatan.

Pangan tradisional juga mewarnai wisata kuliner yang menjadi pesona berbagai daerah. Sayangnya, usaha pangan tradisional masih sarat dengan masalah. Masalah utama adalah kurangnya insentif dan pembinaan. Perhatian pemerintah daerah terhadap usaha pangan tradisional masih sebatas seremonial dan belum ada insentif yang berkelanjutan.

Definisi pangan tradisional adalah makanan, minuman, dan bahan campuran yang digunakan secara tradisional dan telah lama berkembang secara spesifik di daerah. Biasanya pangan tradisional diolah dari resep yang sudah dikenal masyarakat lokal dengan bahan-bahan yang juga diperoleh dari sumber lokal.

Perlu mekanisme perlindungan terhadap pangan tradisional dari serbuan impor. Mekanisme itu menjadi penting, pasalnya masalah mutu, standarisasi, labelisasi dan pengawasan produk pangan hingga saat ini belum tertangani secara baik.

Kondisi pasar tradisional sangat rentan terhadap produk pangan ilegal. Lembaga yang bertugas untuk mengawasi barang yang beredar di pasar tradisional juga kurang efektif karena masih rendahnya kompetensi SDM. Sudah begitu produk ilegal diatas banyak yang bermutu rendah. Kondisi yang sangat menyedihkan diatas harus segera diatasi dengan operasi besar-besaran lintas kementerian dan lembaga terkait. Operasi produk pangan ilegal tersebut sebaiknya hingga ke pasar induk, pasar-pasar tradisional hingga toko dan pengecer. Harus ada perang total terhadap produk pangan ilegal hingga ke desa-desa.

Kita semua masih prihatin, melihat kondisi yang masih lemah dalam melindungi konsumen. Belum ada totalitas untuk melaksanakan sejumlah aturan yang terkait dengan persyaratan suatu produk impor yang masuk ke pasar lokal pada era perdagangan bebas. Di Sisi yang lain pemerintah pusat dan daerah juga belum optimal dalam meningkatkan produk pangan domestik sehingga bisa bersaing dan menembus pasar dunia.

Eksistensi Undang Undang Perlindungan Konsumen jangan menjadi macan ompong. Akibatnya, masyarakat semakin tidak berdaya dikepung oleh aneka produk pangan yang merugikan dirinya. Mestinya ada kebijakan yang keras dan ekstra hati-hati untuk produk pangan. Dibutuhkan langkah yang konsisten dan strategis yang terkait registrasi pabrik produk pangan baik yang dimiliki oleh pengusaha dalam negeri maupun asing. Registrasi harus komprehensif sehingga bisa mencakup ketentuan tentang rekam jejak produk. Rekam jejak itu mencakup aspek pengolahan, pengemasan, transportasi, distribusi, dan pengapalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun