Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Nggak Ada Waktu? Gunakan Layanan Non Tatap Muka BPJS Kesehatan Saja!

10 April 2022   13:11 Diperbarui: 10 April 2022   13:27 1777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Layanan tatap muka (sumber gambar:merdeka.com)
Layanan tatap muka (sumber gambar:merdeka.com)

Kanal Layanan Tatap Muka BPJS RI

Meskipun dianjurkan untuk mennggunakan layanan kanal non tatap muka karena lebih hemat waktu, BPJS Kesehatan menyadari masih ada kelompok masyarakat yang masih membutuhkan layanan tatap muka alias datang langsung ke kantor cabang.

Jenis layanan di kantor cabang, berupa pelayanan administrasi, pelayanan PPIP, dan pelayanan prioritas.   

Pelayanan administrasi ditujukan untuk penerima bantuan iuran (PBI), PBPU/BP kelas bukan pekerja (BP) penyelenggara negara, PBPU/BP dengan pelayanan di ruang perawatan Kelas III yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah

Pelayanan PPIP untuk pelayanan pengaduan yang harus segera di Tindak Lanjut

(hard complain), pelayanan pengaduan dari pekerja yang belum/tidak didaftarkan oleh pemberi kerja, pengaktifan pekerja dengan jaminan paska PHK.

Pelayanan prioritas yaitu untuk peserta prioritas lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas dan ibu dengan membawa bayi/balita. Layanan bagi peserta prioritasyaitu administrasi dan PIPP. Peserta mendapatkan layanan berbagai jenis transaksi di kantor cabang.

Contoh mobil customer service (sumber: BPJS Kesehatan)
Contoh mobil customer service (sumber: BPJS Kesehatan)

Mobile Customer Service (MCS)

Mobile Customer Service (MCS) bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan layanan kepada peserta JKN KIS dengan menggunakan konsep "jemput bola" dan sebagai media promosi serta corporat branding kepada masyarakat luas. Selain mendapatkan layanan administrasi, ada kolekting pembayaran iuran, pemberian informasi dan layanan pengaduan.

Mal Pelayanan Publik (MPP) 

Mal Pelayanan Publik bertujuan memberikan kemudahan dan meningkatkan layanan (pendaftaran/retensi peserta dan kepuasan peserta) dengan menggunakan konsep

layanan dalam satu gedung Peserta akan memperoleh informasi dan layanan pengaduan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun