Mohon tunggu...
Riant Nugroho
Riant Nugroho Mohon Tunggu... Dosen - Spesialis Kebijakan Publik, Administrasi Negara, dan Manajemen Strategis

Ketua Institute for Policy Reform (Rumah Reformasi Kebijakan)

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Prahara dan Tantangan dari Kebijakan Omnibus

29 Desember 2019   22:43 Diperbarui: 1 Januari 2020   05:15 810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustration. Source: 5clpp.com (Claremont Journal of Law and Public Policy: What are Omnibus Bills? by Jenna Lewinstein

Akan lebih baik jika pertama-tama yang diajak adalah intelektual yang menggeluti ilmu hukum, kebijakan publik, dan ekonomi makro.

Pemerintah seyogyanya tidak cemas mendapatkan penentangan, karena justru forum pakar dibentuk untuk membangun pembelajaran bersama untuk kebaikan bangsa.

Selama ini proses kepakaran banyak diserahkan kepada lembaga pemerintah, baik kementerian atau badan. Melibatkan pakar dari seluruh negeri memberi ruang dukungan intelektual, karena pada akirnya kebijakan omnibus menjadi milik bersama, bukan lagi milik Presiden. Kebanggaan yang hadir adalah kebanggan nasional, bukan kebanggan eksekutif. 

Isu ke dua adalah efektivitas. Ini adalah masalah substansi, yang sepintas sudah dibahas pada agenda akuntabilitas. Efektif artinya mencapai hasil, kalau perlu dengan efisien, dengan seminimal mungkin biaya. Kebijakan omnibus haru efektif.

Pertanyaannya adalah bagaimana?

Jawaban pertama, kebijakan tersebut haruslah bermutu tinggi, yang artinya melalui proses analisis kebijakan dan kajian hukum yang berkualitas, tidak sekedar "palu gada", apa lu mau gua ada, atau sekedar membenar-benarkan maunya pimpinan.

Kalau memang benar, ya harus benar-benar benar. Tidak perlu khawatir, pada saat ini hampir semua kalangan mendukung omnibus, dan karenanya perlu dioptimalkan keberadaannya. Caranya?

Sudah disebutkan dalam good governance di depan. Muatannya harus, seperti dinyatakan di depan, cerdas, bijaksana, harapan. 

Namun, kebijakan dengan rumusan yang baik dan bermutu tinggi pun memerlukan eksekusi atau pelaksanaan yang berkualitas tinggi, dan ini menjadi agenda kedua. Melibatkan Kadin sudah jelas baik. Melibatkan pakar dan konstituen utama lain, semakin makin. Karena mereka adalah bagian dari publik, yang sekaligus menjadi agen sosialisasi yang efektif saat dilaksanakan.

Pelaksanaan berkenaan dengan aktor Pemerintah, artinya organisasi Kementerian Perekonomian yang membawahi koordinasi substansi investasi harus lebih kuat, demikian pula Kementerian Maritim dan Investasi yang membawahi koordinasi proses investasi.

Organisasi ketiga yang perlu penguatan adalah kementerian/badan investasi. Lembaga ini kemungkinan akan menjadi badan yang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun