Mohon tunggu...
Riant Nugroho
Riant Nugroho Mohon Tunggu... Dosen - Spesialis Kebijakan Publik, Administrasi Negara, dan Manajemen Strategis

Ketua Institute for Policy Reform (Rumah Reformasi Kebijakan)

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Prahara dan Tantangan dari Kebijakan Omnibus

29 Desember 2019   22:43 Diperbarui: 1 Januari 2020   05:15 810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustration. Source: 5clpp.com (Claremont Journal of Law and Public Policy: What are Omnibus Bills? by Jenna Lewinstein

Strategi Omnibus 

Kebijakan UU omnibus cipta lapangan kerja yang akan dibuat sebenarnya adalah peningkatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memperkenalkan adanya sistem Online Single Submission ("OSS"). Sebuah cara cerdas, karena, pertama dari segi nama, maka pilihannya adalah nama yang tidak komplikatif dan provokatif, sehingga tingkat persetujuan yang dicapai sangat tinggi.

Artinya, apakah ada bagian dari bangsa Indonesia yang menolak sebuah kebijakan negara untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, sebesar-besarnya, secepat-cepatnya. Mengapa?

Bukan saja karena itu adalah kebutuhan nyata dari masyarakat Indonesia, kepentingan nyata dari elit politik, namun juga diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945 yang menyebutkan bahwa semua warganegara berhak atas pekerjaan atau mata pencaharian, dan Pemerintah sudah pada tempatnya memfasilitasi setiap upaya untuk mendapatkan pekerjaan dan mata pencaharian tersebut.

Kedua, masuk akal, jika investasi masuk dengan deras, maka di satu sisi lapangan kerja tercipta secara massif, di sisi lain pertumbuhan ekonomi melejit dan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, dan selanjutnya, menciptakan efek kesejahteraan ekonomi nasional.

Pertanyaannya adalah bagaimana agar prosesnya lancar dan kebijakannya efektif?

Untuk proses, pembuatan, prosesnya tetap melandaskan pada tiga prinsip utama good governance, yaitu akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Akuntabilitas berkenaan dengan muatan, bahwa isu yang diajukan sebagai kebijakan adalah isu yang benar-benar harus dan hanya dapat diselesaikan dengan cara omnibus.

Selanjutnya, kebijakan omnibus mengikuti tiga kaidah kebijakan yang unggul, yaitu cerdas, atau menyelesaikan masalah di inti masalah, bijaksana, menyelesaikan masalah tanpa masalah, dan harapan, atau memberi harapan kepada rakyat Indonesia, bukan investor asing, bahwa dengan adanya kebijakan ini mereka semakin maju, mandiri, dan sejahtera. Artinya, yang diperjuangkan oleh omnibus sesungguhnya bukanlah APBN, tetapi APBR, anggaran pendapatan dan belanja rakyat.

Transparasi, artinya prosesnya diketahui publik. Kritik yang dapat disampaikan adalah, pada saat ini prosesnya relatif berada dalam "black box" dan publik cenderung mendapatkan pemahaman dari pernyataan pejabat semata. Seandainya proses lebih transparan, maka citra pemerintahan yang Pancasilais dan Demokratis semakin kuat.

Termasuk juga memperkuat keyakinan publik, bahwa mereka adalah tujuan pertama dari omnibus, bukan tujuan akhir, di mana kenikmatan berada pada peserta pada tujuan antara, yaitu investor, khususnya investor dari luar negeri.

Partisipasi, artinya prosesnya melibatkan sebanyak mungkin para konstituen utama. Pada saat ini diketahui, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendapat tugas baru dari Kemenko Perekonomian untuk mengawal rencana omnibus law cipta lapangan kerja, di mana Ketua Kadin langsung menjadi ketua task force-nya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun