3. memiliki manfaat barang yang dipinjamkannya meskipun tidak mempunyai hak pada barang tersebut melainkan dirasakan  manfaatnya.Â
B. mutsa'ir ialah orang yang mendapat pinjaman dengan syarat: telah ditentukan, maka tidak sah akad ariyah pada salah satu dari dua musta'ir yang tidak ditentukan.Â
C. Mu'ar ialah barang yang dipinjamkan dengan syarat: dimanfaatkan dalam kondisi utuh, maka tidak sah akad ariyah pada makanan untuk dikonsumsi atau pasta gigi karena pemanfaatan tersebut dapat menghabiskan barang yang dipinjamkan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!