Mohon tunggu...
M Reza Baihaki
M Reza Baihaki Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia

Peneliti di Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

In Cauda Venenum Korupsi dalam Masa Pandemi, Mungkinkah Pidana Mati?

11 Desember 2020   15:04 Diperbarui: 11 Desember 2020   15:11 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pendahuluan

Dalam beberapa pekan terakhir ini, setidaknya tercatat beberapa pejabat publik terjaring operasi tangkap tangan (OTT) komisi pemberantas korupsi (KPK). Hal demikian secara kasuistik dapat terlihat dari beberapa konferensi pers KPK, mengenai kasus impor benur lobster di kementerian Kelautan dan perikanan (KKP), Kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan kabupaten Banggai laut Tahun anggaran 2020, dan yang terbaru adalah kasus dana bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam masa pandemi covid-19 di lingkungan kementerian sosial.

Kendati secara formil kesemuannya masih dalam tahapan penetapan sebagai tersangka (penyidikan) dan belum diajukan dalam proses persidangan, namun sulit untuk mengatakan bahwa operasi tangkap tangan yang diadakan oleh KPK berpotensi kandas ditengah jalan, mengingat selama ini belum ada satu tersangka-pun yang lolos dari jaringan OTT KPK.  

Dengan demikian, tulisan ini secara ilmiah tidak akan mengomentari kebenaran dan/atau validitas proses demikian, dan tetap mengedepankan asas legalitas dalam koridor hukum pidana. N

amun, hal yang akan disoroti dalam artikel ini, dari praktik tersebut adalah relevansi KPK dalam menggunakan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai dakwaan dalam persidangan, mengingat di satu pasal tersebut memuat ancaman sanksi terberat berupa "pidana mati", dan relatif belum pernah digunakan, serta merupakan senjata pamungkas dalam perspektif retributivism. 

Bahkan dalam perspektif hukum publlik, korupsi secara simetris bertalian dengan wewenang yang dimiliki pejabat penyelenggara negara, sehingga instrumen ini kerap diberikan sanksi yang memadai, bahkan sering kali disebut sebagai ekor yang beracun atau "in cauda venenum" (Abdul Latif:2014). Sedangkan di sisi lain, pasal tersebut juga dipandang relefan dan merefleksikan pra-sayarat kondisi yang relatif hampir sama dengan yang terjadi saat ini, yaitu keadaan krisis, dan bencana alam nasional.

Lebih lanjut, secara normatif pasal tersebut berbunyi:

Pasal 2
Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Ayat (2) "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Pembahasan

Frasa mengenai "keadaan tertentu" sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor secara original intens disebutkan dalam penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, dengan readaksi berupa:

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun