Mohon tunggu...
M Reza Baihaki
M Reza Baihaki Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia

Peneliti di Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

In Cauda Venenum Korupsi dalam Masa Pandemi, Mungkinkah Pidana Mati?

11 Desember 2020   15:04 Diperbarui: 11 Desember 2020   15:11 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan identifikasi dari penjelasan pasal tersebut, maka setidaknya pidana mati dapat dijatuhkan ketika unsur delik tindak pidana korupsi dilakukan pada 4 (empat) alternatif kriteria, yaitu berupa; 

Pertama, Keadaan bahaya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kedua, Bencana alam nasional. Ketiga, Pengulangan tindak pidana korupsi. Dan Keempat, waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.  

Secara praktis, dari keempat kondisi yang dimaksud, setidaknya terdapat tiga unsur yang dapat dipertimbangkan untuk kasus-kasus korupsi saat ini, mengingat dari ketiga ott yang dilakukan oleh KPK saat ini, tidak ada yang berkaitan dengan kriteria kondisi Ketiga yaitu pengulangan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, maka secara spesifik akan ditelaah lebih dalam berdasarkan ketiga unsur yang paling relevan.

Pertama, keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kondisi demikian jika disandingkan dengan konteks covid-19, secara tidak langsung hampir bisa dikatakan relevan, sebab setidaknya dengan adanya covid-19, lahirlah beberapa ketentuan Undang-Undang yang memberikan afirmasi terhadap keadaan bahaya sebagaimana dimaksud, seperti Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang secara subtansi muatan mengalihkan postur kebijakan ekonomi negara berdasarkan kondisi covid-19. Selain itu, terdapat Perppu Nomor 2 tahun 2020 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang secara materi dan subtansi muatan menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah akibat covid-19.

Kedua, bencana alam nasional. Pandemi covid-19 di satu sisi dapat dikatakan tidak termasuk dalam kategori bencana alam nasional, mengingat kriteria bencana alam sebagaimana ditentukan dalam UU 24 Tahun 2007 tentang bencana alam, secara limitatif dibatasi berupa bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Namun demikian, kendati tidak termasuk dalam kategori bencana alam, jika diperbandingkan berdasarkan analogi, wabah covid-19 justru dikategorikan sebagai pandemi, yang dinilai merupakan bencana yang lebih dahsyat dari sekedar bencana nasional, sebab bersifat trans-nasional dan belum ditemukan penangkalnya, bahkan berdasarkan data terakahir WHO, setidaknya telah menularkan 65 juta jiwa diseluruh dunia.

Dengan paradigma yang sama, dalam konteks nasional Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Darurat Kesehatan Masyarakat, sebagai dasar utama pemerintah dalam melangsungkan tindakan faktual pemerintah (feitelijke handelingen) dan tindakan hukum pemerintah (rechtshandelingen). Dengan demikian hemat penulis, kondisi demikian relatif serupa dengan keadaan bencana alam dalam perspektif analogi jika digunakan argumentum a contrario.

Ketiga: waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Kondisi demikian jika disandingkan dengan keadaan dewasa ini tentu secara konsepsi berbeda, mengingat saat ini kondisi indonesia, hanya mengalami resesi bukan krisis ekonomi.

Perbedaan keduanya dapat dilihat dari indikator masing-masing. Resesi merupakan penurunan pertumbuhan ekonomi dalam dua kuartal secara berturut-turut. Lebih lanjut, secara komparatif pemaknaan terhadap resesi juga pernah diungkapkan dalam National Bureau of Economic Research (NBER) sebagaimana dikutip oleh Bhima Yudistira sebagai tutunnya daya beli masyarakat secara umum dan naiknya angka pengangguran. 

Sedangkan krisis ekonomi adalah situasi dimana terjadinya penurunan beberapa indikator ekonomi nasional, seperti dalam sektor keuangan yang ditandai dengan turunnya nilai tukar uang secara tajam, hingga pada kinerja perbankan nasional (Bhima Yudhistira, INDEF:2020).

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun