Mohon tunggu...
Revinda Bonita
Revinda Bonita Mohon Tunggu... Konsultan - NIM: 55519120034, Jurusan: Magister Akuntansi UMB

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo: Ayo Belajar Transfer Pricing!

17 Mei 2021   13:07 Diperbarui: 17 Mei 2021   13:24 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah transfer pricing tidak jarang lagi terdengar, penghindaran pajak ini sudah banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Trasnfer Pricing memang legal, namun dianggap sebagai cara yang amoral karena melakukan penghindaran pajak secara masif. 

Istilah transfer pricing juga memiliki siratan yang negatif atau tidak baik karena dianggap sebagai ladang untuk perusahaan multinasional melakukan praktik penyelewengan pajak.

Lalu apakah kalian tahu, apa itu Transfer Pricing? Menurut Online Pajak, yang dimaksud dengan Transfer pricing adalah kebijakan yang diatur oleh perusahaan untuk menentukan harga transfer atas suatu transaksi, harga yang dimaksud yaitu jasa, harta tak berwujud, harga atas barang, transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. 

Transfer pricing bisa juga diartikan sebagai besaran harga yang dibebankan atas transaksi  yang tejasi antara satuan usaha individu pada perseroan multi satuan.

Menurut Klik Pajak, pengertian Transfer Pricing dapat dilihat dari tiga aspek berbeda. Jika dari segi hukum perseroan, Transfer Pricing berfungsi sebagai peningkatkan sinergi dan efisiensi antar perusahan dan pemegang saham. 

Dari sisi akuntansi, transfer pricing berfungsi untuk memaksimalkan laba perusahaan dengan cara menentukan harga barang atau  jasa oleh suatu unit organisasi perusahaan antar organisasi yang lain dalam satu perusahaan yang sama. 

Terakhir dari sisi perpajakan, transfer pricing digunakan sebagai kebijakan penentu harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Hubungan Istimewa

Syarat Transfer Pricing adalah dilakukan antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Oleh karena itu, perlu diketahui lebih dahulu apa itu hubungan istimewa.

Ketentuan tentang hubungan istimewa ini diatur pada UU PPh Pasal 18 ayat 4, hubungan istimewa dianggap jika:

  • Wajib Pajak memiliki penyertaan modal langsung maupun tidak langsung serendah-rendahnya 25% (dua puluh lima persen) dengan Wajib Pajak lain
  • Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya, bisa dua ataupun lebih Wajib Pajak yang berada di bawah penguasaan yang sama secaralangsung maupun tidak langsung
  • ada hubungan keluarga, sedarah ataupun semenda (karena perkawinan) dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Tujuan Penerapan Transfer Pricing

Apa tujuan dari penerapannya transfer pricing? Menurut online Pajak terdapat 7 hal tujuan dari transaksi ini, yaitu:

  1. Agar penghasilan global setelah dipotong pajak dapat optimal
  2. Mengatur arus kas pada cabang perusahaan.
  3. Mengupayakan keamanan posisi kompetitif.
  4. Agar risiko keuangan dapat dicegah
  5. Agar risiko pengambilalihan pemerintah dapat dikurangi
  6. Agar beban tanggungan pajak dan bea masukdapat dikurangi
  7. Untuk mengetahui kinerja cabang perusahaan mancanegara

Lebih lanjut mengenai tujuan transfer pricing menurut klik pajak:

Hukum

Dari aspek hukum perseroan memiliki tujuan untuk meningkatkan sinergi dan efisiensi antara perusahaan dan pemegang sahamnya.

Akuntansi

Lalu dari aspek akuntansi manajerial, fungsi transfer pricing yaitu untuk memaksimalkan laba pada perusahaan lewat penentuan harga barang atau jasa yang dilakukan antar unit organisasi di perusahaan yang sama..

Perpajakan

Dari sisi perpajakan, transfer pricing dapat diartikan sebagai kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Harga transfer adalah  harga yang ditentukan Wajib Pajak ketika membeli, menjual, dan membagi sumber daya kepada afiliasinya.

Pejoratif

Perspektif terhadap transfer pricing lebih disiratkan sebagai hal yang negatif dan memiliki makna pejoratif, yaitu pengalihan penghasilan kena pajak antar perusahaan multinasional dalam satu grup yang berada di negara dengan tarif pajak lebih rendah.

Sekarang, Apa Jenis dan Aspek Transfer Pricing?

Terdapat 2 Jenis Transfer Pricing berdasarkan pihak yang terlibat, yaitu:

  1. Intercompany Transfer Pricing, yaitu transaksi hubungan istimewa antar dua perusahaan
  2. Intracompany Transfer Pricing,  yaitu transaksi yang terjadi dalam suatu perusahaan antar divisi

Sedangkan Aspek Transfer Pricing meliputi:

Harta Berwujud

Harta berwujud meliputi semua aset fisik bisnis, seperti persediaan (bahan mentah, barang setengah jadi dan  jadi, serta barang dagangan yan lain), tanah & bangunan, inventaris, mesin & peralatan, barang modal & bidang keperluan usaha lainnya.

Harta Tidak Berwujud

Terdapat 2 aspek transfer pricing harta tak berwujud, yaitu manufacturing intangibles (timbul dikarena upaya penelitian atuau kegiatan pabrikasi penelitian dan pengembangan oleh produsen) dan marketing intangibles (berasal dari upaya distribusi, pemasaran dan jasa purna jual)

Penyerahan Jasa

Penyerahan jasa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat berkisar dari yang sederhana, seperti jasa teknis antar perusahaan, jasa rutin akuntansi dan legal, hingga pengiriman karyawan.

Dimensi dalam Transaksi Transfer Pricing

  • Dimensi Netral

Transaksi transfer pricing diartikan sebagai takti, motif maupun strategi untuk mengurangi beban pajak. Jadi transfer pricing merupakan penetuan harga yang berkaitan dengan penyerahan barang msupun jasa antar pihak yang memiliki relasi istimewa.

  • Dimensi Pejoratif

Transaksi transfer pricing dapat diartikan sebagai salah satu usaha  untuk mengurangi beban pajak melalui penggeseran laba ke perusahaan yang memperoleh besaran laba lebih kecil, agar  jumlah pajak yang dibebankan lebih rendah.

Contoh Kasus

Mark-Up

PT X yang berkedudukan di negara Singapur memiliki anak perusahaan di Indonesia yaitu PT Y. Untuk memproduksi mainan yang dijual di Indonesia, PT Y mengimpor bahan baku dari PT X. Jika harga wajar bahan baku tersebut misalnya US$20/buah, dalam transaksi antara PT X dan PT Y harga bahan baku yang sama dijual dengan harga US$40/buah.

Jadi, yang di-markup adalah harga yang terjadi karena prinsip harga pasar wajar (Arm's Length Price Principle). Mengapa perusahaan menerapkan prinsip ini?

  • Menghindari pemungutan pajak di Indonesia dari keuntungan yang didapat oleh PT Y, oleh karena itu dikenakan harga bahan baku tertinggi sehingga revenue yang tercatat kecil . Tidak jarang bila perusahaan tercatat rugi agar menghindari pengenaan pajak.
  • Agar keuntungan dialirkan ke anak perusahaan lainnya

Mark-Down

PT X menjual produk selimut dengan harga USD 30/pcs dengan tidak menjual secara langsung ke penjual akhir, tetapi PT X akan menjual ke perusahaan afiliasi PT Y terlebih dahulu yang berada di negara Singapur  yang memiliki tarif pajak rendah (tax heaven) yaitu USD 10/pcs.

Setelah itu PT Y menjual barang tersebut ke PT Z yang merupakan penjual akhir dan tidak memiliki hubungan khusus dengan PT Y dan PT X dengan harga USD 30/pcs. Namun barang yang dikirim ke PT Z tidak melalui PT Y tetapi langsung dari PT X. Karena penjualan dari PT Y ke PT Z hanya berupa invoice.

Apa dampaknya?

Menyebabkan PT X kehilangan keuntungan yang efeknya akan berdampak dari pajak penghasilan yang harus dibayar ke negara tempat PT X beroperasi.

DAFTAR PUSTAKA

Rafinskah Kezia. 2019, Oktober 11. TransferPrising, Kenali Istilah Finansial ini dan Tujuan Penerapannya! [Halaman Web]. Diakses dari https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/transfer-pricing

Hafid. 2020, Juni 25. Sekilas Transfer Pricing yang Perlu Anda Ketahui [Halaman Web]. Diakses dari  https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/pajak-transfer-pricing/

Ageng Prabandaru 2018, Sep 7. Dimensi dalam Transfer Pricing dan Tujuannya bagi Perusahaan Anda [Halaman Web]. Diakses dari https://klikpajak.id/blog/tips-pajak/dimensi-transfer-pricing-dan-tujuan/

Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun