Mohon tunggu...
Revinda Bonita
Revinda Bonita Mohon Tunggu... Konsultan - NIM: 55519120034, Jurusan: Magister Akuntansi UMB

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo: Ayo Belajar Transfer Pricing!

17 Mei 2021   13:07 Diperbarui: 17 Mei 2021   13:24 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PT X yang berkedudukan di negara Singapur memiliki anak perusahaan di Indonesia yaitu PT Y. Untuk memproduksi mainan yang dijual di Indonesia, PT Y mengimpor bahan baku dari PT X. Jika harga wajar bahan baku tersebut misalnya US$20/buah, dalam transaksi antara PT X dan PT Y harga bahan baku yang sama dijual dengan harga US$40/buah.

Jadi, yang di-markup adalah harga yang terjadi karena prinsip harga pasar wajar (Arm's Length Price Principle). Mengapa perusahaan menerapkan prinsip ini?

  • Menghindari pemungutan pajak di Indonesia dari keuntungan yang didapat oleh PT Y, oleh karena itu dikenakan harga bahan baku tertinggi sehingga revenue yang tercatat kecil . Tidak jarang bila perusahaan tercatat rugi agar menghindari pengenaan pajak.
  • Agar keuntungan dialirkan ke anak perusahaan lainnya

Mark-Down

PT X menjual produk selimut dengan harga USD 30/pcs dengan tidak menjual secara langsung ke penjual akhir, tetapi PT X akan menjual ke perusahaan afiliasi PT Y terlebih dahulu yang berada di negara Singapur  yang memiliki tarif pajak rendah (tax heaven) yaitu USD 10/pcs.

Setelah itu PT Y menjual barang tersebut ke PT Z yang merupakan penjual akhir dan tidak memiliki hubungan khusus dengan PT Y dan PT X dengan harga USD 30/pcs. Namun barang yang dikirim ke PT Z tidak melalui PT Y tetapi langsung dari PT X. Karena penjualan dari PT Y ke PT Z hanya berupa invoice.

Apa dampaknya?

Menyebabkan PT X kehilangan keuntungan yang efeknya akan berdampak dari pajak penghasilan yang harus dibayar ke negara tempat PT X beroperasi.

DAFTAR PUSTAKA

Rafinskah Kezia. 2019, Oktober 11. TransferPrising, Kenali Istilah Finansial ini dan Tujuan Penerapannya! [Halaman Web]. Diakses dari https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/transfer-pricing

Hafid. 2020, Juni 25. Sekilas Transfer Pricing yang Perlu Anda Ketahui [Halaman Web]. Diakses dari  https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/pajak-transfer-pricing/

Ageng Prabandaru 2018, Sep 7. Dimensi dalam Transfer Pricing dan Tujuannya bagi Perusahaan Anda [Halaman Web]. Diakses dari https://klikpajak.id/blog/tips-pajak/dimensi-transfer-pricing-dan-tujuan/

Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun