PT X yang berkedudukan di negara Singapur memiliki anak perusahaan di Indonesia yaitu PT Y. Untuk memproduksi mainan yang dijual di Indonesia, PT Y mengimpor bahan baku dari PT X. Jika harga wajar bahan baku tersebut misalnya US$20/buah, dalam transaksi antara PT X dan PT Y harga bahan baku yang sama dijual dengan harga US$40/buah.
Jadi, yang di-markup adalah harga yang terjadi karena prinsip harga pasar wajar (Arm's Length Price Principle). Mengapa perusahaan menerapkan prinsip ini?
- Menghindari pemungutan pajak di Indonesia dari keuntungan yang didapat oleh PT Y, oleh karena itu dikenakan harga bahan baku tertinggi sehingga revenue yang tercatat kecil . Tidak jarang bila perusahaan tercatat rugi agar menghindari pengenaan pajak.
- Agar keuntungan dialirkan ke anak perusahaan lainnya
Mark-Down
PT X menjual produk selimut dengan harga USD 30/pcs dengan tidak menjual secara langsung ke penjual akhir, tetapi PT X akan menjual ke perusahaan afiliasi PT Y terlebih dahulu yang berada di negara Singapur  yang memiliki tarif pajak rendah (tax heaven) yaitu USD 10/pcs.
Setelah itu PT Y menjual barang tersebut ke PT Z yang merupakan penjual akhir dan tidak memiliki hubungan khusus dengan PT Y dan PT X dengan harga USD 30/pcs. Namun barang yang dikirim ke PT Z tidak melalui PT Y tetapi langsung dari PT X. Karena penjualan dari PT Y ke PT Z hanya berupa invoice.
Apa dampaknya?
Menyebabkan PT X kehilangan keuntungan yang efeknya akan berdampak dari pajak penghasilan yang harus dibayar ke negara tempat PT X beroperasi.
DAFTAR PUSTAKA
Rafinskah Kezia. 2019, Oktober 11. TransferPrising, Kenali Istilah Finansial ini dan Tujuan Penerapannya! [Halaman Web]. Diakses dari https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/transfer-pricing
Hafid. 2020, Juni 25. Sekilas Transfer Pricing yang Perlu Anda Ketahui [Halaman Web]. Diakses dari  https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/pajak-transfer-pricing/
Ageng Prabandaru 2018, Sep 7. Dimensi dalam Transfer Pricing dan Tujuannya bagi Perusahaan Anda [Halaman Web]. Diakses dari https://klikpajak.id/blog/tips-pajak/dimensi-transfer-pricing-dan-tujuan/
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.