Mohon tunggu...
Revinda Bonita
Revinda Bonita Mohon Tunggu... Konsultan - NIM: 55519120034, Jurusan: Magister Akuntansi UMB

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo: Ayo Belajar Transfer Pricing!

17 Mei 2021   13:07 Diperbarui: 17 Mei 2021   13:24 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terdapat 2 Jenis Transfer Pricing berdasarkan pihak yang terlibat, yaitu:

  1. Intercompany Transfer Pricing, yaitu transaksi hubungan istimewa antar dua perusahaan
  2. Intracompany Transfer Pricing,  yaitu transaksi yang terjadi dalam suatu perusahaan antar divisi

Sedangkan Aspek Transfer Pricing meliputi:

Harta Berwujud

Harta berwujud meliputi semua aset fisik bisnis, seperti persediaan (bahan mentah, barang setengah jadi dan  jadi, serta barang dagangan yan lain), tanah & bangunan, inventaris, mesin & peralatan, barang modal & bidang keperluan usaha lainnya.

Harta Tidak Berwujud

Terdapat 2 aspek transfer pricing harta tak berwujud, yaitu manufacturing intangibles (timbul dikarena upaya penelitian atuau kegiatan pabrikasi penelitian dan pengembangan oleh produsen) dan marketing intangibles (berasal dari upaya distribusi, pemasaran dan jasa purna jual)

Penyerahan Jasa

Penyerahan jasa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat berkisar dari yang sederhana, seperti jasa teknis antar perusahaan, jasa rutin akuntansi dan legal, hingga pengiriman karyawan.

Dimensi dalam Transaksi Transfer Pricing

  • Dimensi Netral

Transaksi transfer pricing diartikan sebagai takti, motif maupun strategi untuk mengurangi beban pajak. Jadi transfer pricing merupakan penetuan harga yang berkaitan dengan penyerahan barang msupun jasa antar pihak yang memiliki relasi istimewa.

  • Dimensi Pejoratif

Transaksi transfer pricing dapat diartikan sebagai salah satu usaha  untuk mengurangi beban pajak melalui penggeseran laba ke perusahaan yang memperoleh besaran laba lebih kecil, agar  jumlah pajak yang dibebankan lebih rendah.

Contoh Kasus

Mark-Up

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun