Terdapat 2 Jenis Transfer Pricing berdasarkan pihak yang terlibat, yaitu:
- Intercompany Transfer Pricing, yaitu transaksi hubungan istimewa antar dua perusahaan
- Intracompany Transfer Pricing, Â yaitu transaksi yang terjadi dalam suatu perusahaan antar divisi
Sedangkan Aspek Transfer Pricing meliputi:
Harta Berwujud
Harta berwujud meliputi semua aset fisik bisnis, seperti persediaan (bahan mentah, barang setengah jadi dan  jadi, serta barang dagangan yan lain), tanah & bangunan, inventaris, mesin & peralatan, barang modal & bidang keperluan usaha lainnya.
Harta Tidak Berwujud
Terdapat 2 aspek transfer pricing harta tak berwujud, yaitu manufacturing intangibles (timbul dikarena upaya penelitian atuau kegiatan pabrikasi penelitian dan pengembangan oleh produsen) dan marketing intangibles (berasal dari upaya distribusi, pemasaran dan jasa purna jual)
Penyerahan Jasa
Penyerahan jasa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat berkisar dari yang sederhana, seperti jasa teknis antar perusahaan, jasa rutin akuntansi dan legal, hingga pengiriman karyawan.
Dimensi dalam Transaksi Transfer Pricing
- Dimensi Netral
Transaksi transfer pricing diartikan sebagai takti, motif maupun strategi untuk mengurangi beban pajak. Jadi transfer pricing merupakan penetuan harga yang berkaitan dengan penyerahan barang msupun jasa antar pihak yang memiliki relasi istimewa.
- Dimensi Pejoratif
Transaksi transfer pricing dapat diartikan sebagai salah satu usaha  untuk mengurangi beban pajak melalui penggeseran laba ke perusahaan yang memperoleh besaran laba lebih kecil, agar  jumlah pajak yang dibebankan lebih rendah.
Contoh Kasus
Mark-Up