Mohon tunggu...
rere bnbn
rere bnbn Mohon Tunggu... Berita Ekonomi Dunia Dan Juga Di Indonesia

Tempatnya Semua Berita Ekonomi Yang Berkembang Di 2025

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tantiem Komisaris BUMN, Hadiah Kinerja Atau Beban Negara?

16 Agustus 2025   09:20 Diperbarui: 16 Agustus 2025   09:18 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk melakukan reformasi besar terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Hal tersebut ia sampaikan dalam pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 serta Nota Keuangan, yang berlangsung di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menyoroti praktik pemberian tantiem bagi jajaran komisaris dan direksi BUMN. 

Ia menyatakan, kebijakan tersebut tidak relevan apabila perusahaan negara masih mencatat kerugian atau tidak menunjukkan kinerja yang optimal. 

Oleh karena itu, Presiden memutuskan untuk menghapus pemberian tantiem serta memangkas jumlah komisaris di tubuh BUMN.

Menurut Kepala Negara, selama ini terdapat kejanggalan dalam sistem pengelolaan BUMN. Banyak perusahaan pelat merah mengalami kerugian, namun tetap memiliki jumlah komisaris yang dinilai terlalu berlebihan. 

Bahkan, para komisaris tersebut tetap menerima tantiem bernilai fantastis meskipun kontribusi terhadap perusahaan sangat minim.

Tantiem Komisaris BUMN, Hadiah Kinerja

"Tadinya pengelolaan BUMN berlangsung secara tidak masuk akal. Ada perusahaan yang merugi, tetapi jumlah komisarisnya justru sangat banyak. Oleh sebab itu, saya putuskan memangkas separuh dari jumlah komisaris. 

Maksimal hanya enam orang, bahkan bila memungkinkan cukup empat atau lima. Selain itu, saya juga hapuskan tantiem bagi komisaris maupun direksi," tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa pemberian tantiem hanya wajar apabila perusahaan benar-benar meraih keuntungan riil. Namun, ia menolak keras keuntungan semu yang hanya didasarkan pada rekayasa laporan keuangan. 

Dengan demikian, direksi pun tidak berhak menerima tantiem apabila perusahaan masih berada dalam kondisi merugi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun