Mohon tunggu...
Rendy Artha Luvian
Rendy Artha Luvian Mohon Tunggu... Penulis - Staf Diseminasi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG, anggota FLP (Forum Lingkar Pena)

Menulis adalah membangun Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Cerbung Pilihan

Catatan Abdi Dalem (Bagian 9, Pertempuran Laut) - Diskusi Ringan

21 Maret 2024   10:15 Diperbarui: 21 Maret 2024   10:30 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            "Jika kasusnya seperti ini maka tidak dapat dihukum dengan hudud pencurian karena pelakunya adalah hewan ternak yang tidak memiliki akal dan tidak dapat pula dihukum dengan qhisas karena pemilik kambing tidak memiliki tanaman yang serupa. Seingat saya waktu itu hakim yang ditugaskan kerajaan memutuskan untuk memberikan dua pilihan yang dapat diambil oleh si pemilik kebun sebagai pihak yang dirugikan," mata kapten Sudirman melirik ke atas kepala Abdi yang sedang menunduk di atas buku catatan, sambil mengingat-ingat.

            "Hmm, yang pertama menerima langsung ganti rugi dari pemilik kambing sebesar nilai tanaman yang dirusak dengan ukuran uang, yakni koin emas dan perak. Namun masalahnya, pemilik kambing tidak memiliki uang yang cukup untuk mengganti kerusakan yang ditimbulkan kambing-kambing peliharaannya. Si pemilik kambing pun sempat menawarkan kambingnya yang masih di bawah satu tahun kepada pemilik kebun untuk membayar ganti rugi, namun ditolak karena pemilik kebun ternyata tidak bisa beternak," jelas kapten Sudirman.

            "Kambing baru bisa dijual jika umurnya sudah mencapai satu tahun kalau tidak salah ya Kapten?" tanya Dalem memastikan.

            "Yup betul sekali Dalem, oleh karena itu pilihan keputusan yang pertama ditolak oleh si pemilik kebun karena kambing tidak dapat langsung dijual untuk membayar ganti rugi kerusakan yang dialami kebunnya," Kapten Sudirman mengingat-ingat kembali.

            "Piihan kedua..."

            "Ganti menjaga.. ah ya... Pada akhirnya si pemilik kebun menerima keputusan kedua yang diberikan oleh hakim yakni si pemilik kambing harus bertanggungjawab atas kelalaiannya tidak menjaga hewan ternak dengan membayar ganti rugi membagi dua hasil penjualan kambingnya nanti setelah siap jual. Nah, hukumannya ditambah dengan menanam kembali seluruh tanaman yang dirusak oleh kambing-kambingnya."


            "kambing-kambing yang dibagi dua penjualannya yakni kambing-kambing yang merusak tanaman si pemilik kebun saja. Apabila pemilik kambing memiliki kambing lain namun tidak ikut ke dalam rombongan kambing yang merusak maka penjualannya tidak harus dibagi dua untuk si pemilik kebun," tambahnya.

            "Kenapa tidak seluruh penjulannya saja yang diberikan kepada pemilik kebun nanti setelah kambingnya dewasa Kapten Sudirman?" tanya Dalem.

            "Hmm, kalau tidak salah hal tersebut dikarenakan tanaman yang ditanam juga masih berusia muda, bukan tanaman yang siap panen sehingga nilainya juga belum bisa langsung ditentukan," jawab kapten.

            "Begitulah pada akhirnya, keputusan inilah yang dipilih oleh si pemilik kebun dan menjadi hukuman ta'zir yang harus dijalankan oleh si pemilik kambing," tutupnya menyudahi pengalamannya menemui hukum Ta'zir di Kerajaan Nusa.

            "Hukum Ta'zir benar-benar didasarkan pada kebijaksanaan sang Hakim berarti ya, kalau hakimnya tidak berilmu pengetahuan luas susah memperoleh keputusan yang adil dan dapat diterima semua pihak," komentar Dalem.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerbung Selengkapnya
Lihat Cerbung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun