Mohon tunggu...
Rendy Herdiansyah
Rendy Herdiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jalani hidup seperti larry

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Umum dan Pemasyarakatan

25 September 2022   18:20 Diperbarui: 25 September 2022   18:21 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya

:

Sumber data penelitian ini menggunakan data pimer dan data sekunder. Data utama yang digunakan menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan atau literatur, penelusuran laman internet, dan/atau dokumentasi berkas-berkas dari insitusi yang diteliti serta penelusuran peraturan perundang-undangan. Dilengkapi dengan data primer yang diperoleh dari pendapat berbagai narasumber terkait permasalahan dan topik penelitian.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitiannya

:

Dari bahan-bahan hukum tertulis yang sudah terkumpul diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan yang telah diidentifikasi, kemudian dilakukan analisis substansi secara sistematis terhadap dokumen bahan hukum dan dikomparasikan dengan informasi narasumber, sehingga dapat menjawab permasalahan yang diajukan.

Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis

:

Hasil Penelitian :

bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan memiliki implikasi terhadap peningkatan pemenuhan hak Tahanan, Anak dan Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya perlakuan yang sama, pola pembinaan berdasarkan perubahan perilaku dan perubahan pengaturan perlakuan tahanan, anak dan warga binaan berupa peraturan pelaksanaan teknis pemasyarakatan yang sudah ada perlu diselaraskan materi muatannya dengan UU Pemasyarakatan baru, pembentukan peraturan baru yang mengatur materi muatan yang belum diatur secara jelas serta pengaturan materi muatan yang sudah ada namun jenis dan tingkat peraturan tidak sesuai dengan amanat delegasi peraturan dalam RUU Pemasyarakatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun