Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis
Jenis dan Sumber Data Penelitiannya
:
Sumber data penelitian ini menggunakan data pimer dan data sekunder. Data utama yang digunakan menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan atau literatur, penelusuran laman internet, dan/atau dokumentasi berkas-berkas dari insitusi yang diteliti serta penelusuran peraturan perundang-undangan. Dilengkapi dengan data primer yang diperoleh dari pendapat berbagai narasumber terkait permasalahan dan topik penelitian.
Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitiannya
:
Dari bahan-bahan hukum tertulis yang sudah terkumpul diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan yang telah diidentifikasi, kemudian dilakukan analisis substansi secara sistematis terhadap dokumen bahan hukum dan dikomparasikan dengan informasi narasumber, sehingga dapat menjawab permasalahan yang diajukan.
Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis
:
Hasil Penelitian :
bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan memiliki implikasi terhadap peningkatan pemenuhan hak Tahanan, Anak dan Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya perlakuan yang sama, pola pembinaan berdasarkan perubahan perilaku dan perubahan pengaturan perlakuan tahanan, anak dan warga binaan berupa peraturan pelaksanaan teknis pemasyarakatan yang sudah ada perlu diselaraskan materi muatannya dengan UU Pemasyarakatan baru, pembentukan peraturan baru yang mengatur materi muatan yang belum diatur secara jelas serta pengaturan materi muatan yang sudah ada namun jenis dan tingkat peraturan tidak sesuai dengan amanat delegasi peraturan dalam RUU Pemasyarakatan