Mohon tunggu...
Christopher Reinhart
Christopher Reinhart Mohon Tunggu... Sejarawan - Sejarawan

Christopher Reinhart adalah peneliti sejarah kolonial Asia Tenggara. Sejak 2022, ia merupakan konsultan riset di Nanyang Techological University (NTU), Singapura. Sebelumnya, ia pernah menjadi peneliti tamu di Koninklijke Bibliotheek, Belanda (2021); asisten peneliti di Universitas Cardiff, Inggris (2019-20); dan asisten peneliti Prof. Peter Carey dari Universitas Oxford (2020-22).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Sebuah Pelajaran Penyampaian Kebijakan dari Hindia Belanda

16 Oktober 2020   22:41 Diperbarui: 24 Maret 2022   13:39 1396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur Jenderal Baru Tjarda van Starkenborgh berbicara di depan Volksraad, 1936 | Koleksi KITLV

Dua hari yang lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Indonesia, Johnny Gerard Plate, hadir di Mata Najwa (14 Oktober 2020) dan mengungkapkan adanya perkembangan hoaks dan disinformasi tentang Undang-undang Omnibus Cipta Lapangan Kerja (selanjutnya disebut 'UU Omnibus'). Hal ini diduga menjadi pemicu aksi protes dan penolakan berkepanjangan di berbagai daerah. 

Pada pokoknya, Menkominfo berpandangan bahwa informasi tentang UU Omnibus yang berkembang di masyarakat merupakan hoaks atau disinformasi bila tidak sesuai dengan naskah UU Omnibus yang ada di tangan pemerintah. 

Naskah yang dijadikan acuan atau pendirian pemerintah tersebut merupakan hasil dari rapat pembahasan Panitia Kerja (Panja) yang juga diikuti oleh pihak pemerintah. 

Dengan demikian, menurutnya, pemerintah di sini merupakan saksi tangan pertama yang dapat menentukan apakah suatu informasi yang berkembang telah sesuai atau tidak dengan naskah yang menjadi hasil rapat itu.

Secara sekilas, alur pemikiran ringkas Menkominfo untuk menentukan informasi hoaks dan disinformasi ini terlihat dapat diterima. Namun, terdapat masalah yang lebih mendalam ketika kita mengaitkannya dengan aksi protes. 

Selama ini, naskah yang menjadi pendirian pemerintah itu selalu tersembunyi di dalam kantong pemerintah dan Panja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Sedangkan, informasi yang sampai ke publik hanya sekedar informasi tentang perumusan yang terbatas, romantika tujuan pemerintah yang ingin menciptakan lapangan kerja, pihak-pihak terlibat yang condong kepada pengusaha sebagai 'pencipta lapangan kerja', dan informasi lain yang sekedar indikasi, bukan suatu proses dan hasil yang tegas. 

Ketika indikasi-indikasi tersebut mewujud sebagai interpretasi, persepsi, dan akhirnya aksi protes, hal ini kemudian dilabeli sebagai suatu hasil dari perkembangan hoaks dan disinformasi. 

Bila kita mengikuti pola pikir Menkominfo, artinya kita diminta untuk menunggu UU Omnibus tersebut diundangkan dan muncul naskah finalnya sebagai undang-undang yang berlaku sebelum mengadakan aksi protes. Sedangkan, tidakkah aksi protes tersebut justru menuntut agar naskah UU Omnibus tidak sampai menjadi peraturan perundangan yang berlaku?

Pemikiran Menkominfo tersebut akan membuat kita jatuh pada suatu upaya 'mencoba-coba' dahulu berlakunya UU Omnibus. Dengan menunggu hingga UU Omnibus berlaku dan kemudian baru mengajukan peninjauan terhadapnya, akan terdapat jeda waktu di mana undang-undang tersebut berlaku dan rawan penyalahgunaan seperti apa yang ditakutkan selama ini. 

Episode itulah yang ingin dihindari melalui protes dan tuntutan pembatalan UU Omnibus. Kita mungkin perlu memperhatikan bahwa penolakan UU Omnibus tersebut tidak saja oleh sebab pasal-pasal mendetailnya yang bermasalah, tetapi juga semangat yang membangun undang-undang tersebut yang melakukan simplifikasi aturan dengan tujuan kemudahan pembukaan usaha semata. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun