Mohon tunggu...
Ratih Nur Cahyati
Ratih Nur Cahyati Mohon Tunggu... Mahasiswa - manusia biasa

selamat datang dan selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UMR sebagai Salah Satu Contoh dari Otonomi Daerah

8 Desember 2021   23:47 Diperbarui: 8 Desember 2021   23:54 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Otonomi daerah merupakan kebebasan, hak, serta kewajiban untuk mengatur urusan-urusan serta kepentingan  dari suatu daerah serta masyarakatnya yang sesuai dengan undang-undang. 

Otonomi daerah bisa memberikan peningkatan daya guna serta hasil penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan-pembangunan inovasi masyarakat yang sesuai dengan undang-undang. 

Otonomi daerah mempunyai lima prinsip yaitu prinsip kesatuan, prinsip riil dan tanggung jawab, prinsip penyebaran, prinsip keserasian, dan prinsip pemberdayaan.

Prinsip kesatuan adalah prinsip dimana otonomi daerah harus memberikan aspirasi-aspirasi kepada masyarakat untuk memperkokoh negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Yang kedua yaitu prinsip riil dimana pemerintah daerah ikut serta dalam mengatur proses pemerintahan dan pembangunan daerah. Yang ketiga yaitu prinsip penyebaran dimana terdapat dua asas yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dengan cara melakukan inovasi-inovasi pembangunan daerah, kedua asas itu adalah asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. 

Prinsip yang keempat adalah prinsip keserasian dimana daerah-daerah otonomi mengesampingkan aspek demokrasi serta mengedepankan aspek keserasian. Dan prinsip yang terakhir adalah prinsip pemberdayaan dimana otonomi daerah itu berfungsi sebagai peningkat daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah serta meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan dari suatu bangsa.

Dasar hukum otonomi daerah :

  • Undang undang nomer 23 tahun 2014
  • Undang undang nomer 33 tahun 2004
  • Undang undang nomer 32 tahun 2004
  • Ketetapan MPR RI nomor IV/MPR/2000
  • Ketetapan MPR RI nomor XV/MPR 1998
  • Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 18 ayat 1 sampai 7, pasal 18 A ayat 1 dan 2, serta pasal 18B ayat 1 dan 2

Pelaksanaan otonomi daeraha ini tentu mempunyai tujuan bagi negara serta masyarakat-masyarakat Indonesia guna terciptanya negra yang maju. Ada beberapa tujuan dari adanya otonomi daeran ini. Berikut adalah tujuan dari otonomi daerah :

  • Masyarakat mampu meningkatkan kualitas diri mereka dengan baik
  • Mengembangkan kehidupan yang demokrasi
  • Memberikan keadilan secara keseluruhan tanpa membeda bedakan suku,ras, agama, serta budaya
  • Pemerataan daerah di Indonesia
  • Memberikan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah guna mempererat keutuhan NKRI
  • Mendorong pemberdayaan masyarakat
  • Menumbuhkan kreativitas-kreativitas masyarakat

Otonomi daerah mempunyai beberapa contoh, salah satu contohnya adalah penentuan UMR. UMR merupakan kependekan dari Upah Minimum Regional. Pada setiap daerah tentunya mempunyai Upah Minimum Regional yang berbeda-beda yang disesuaikan dengan kebutuhan dari masyarakat di wilayah tersebut. Untuk menentukan Upah Minimum Regional ini pemerintah memerlukan beberapa pertimbangan yang tidak hanya mendukung  pada satu pihak saja.

Penetapan upah minimum ini memang memperlukan proses yang panjang. Proses dari penetapan upah ini sebagai berikut, yang pertama Dewan Pengupahan Daerah atau DPD yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha menyelenggarakan rapat untuk menyelenggarakan survei harga dari kebutuhan yang diperlukan oleh pegawai, karyawan, serta buruh. 

Setelah survei-survei tersebut terkumpul maka dapat diketahui Kebutuhan Hidup Layak atau KHL. Dari angka KHL ini Dewan Pengupahan Daerah bisa mengusulkan jumlah Upah Minimum Regional kepada Gubernur yang kemudian bisa disahkan dan ditetapkan pada daerah-daerah tersebut.

Penetapan UMR ini bertujuan untuk mengapresiasi kinerja pekerja pada saat bekerja yang sesuai dengan kemempuan dan tugas mereka. Serta digunakan untuk menjadikannya sebagai tolak ukur bagi para buruh untuk mendapatkan gaji yang cocok serta sesuai dari standar mereka.

Pada Permenaker tenaga kerja Nomor 226 pada tahun 2000 menyebutkan bahwa UMR level 1 mengalami perubahan nama menjadi UMP yang mempunyai kepanjangan Upah Minimum Provinsi. Dan Upah Minimum level 2 mengalami perubahan nama menjadi UMK yang mempunyai kepanjangan Upah Minimum Kota / Kabupaten. Perbedaan dari penetapan gaji UMP dan UMK adalah sebagai berikut penetapan gaji UMP ditetapkan oleh Gubernur, sedangkan pada penetapan gaji UMK dilakukan berdasarkan usulan DPD kemudian baru disahkan oleh Gubernur.

Masyarakat pada umumnya seringkali menganggap bahwa Upah Minumum Regional itu sama dengan gaji pokok. Padahal gaji pokok itu tidak sama dengan UMR. Gaji pokok merupakan gaji yang dibayarkan kepada karyawan yang berdasarkan pada tingkatan pekerjaan serta jenis dari pekerjaannya. 

Penetapan gaji pokok ini didapat dari kesepakatan serta perjanjian pada perusahaan-perusahaan. Gaji pokok ini bisa berubah tergantung dengan kebijakan dari masing-masing perusahaan. Sedangkan UMR ditetapkan oleh pemerintah dan bisa berubah apabila persentase kenaikan pertahunnya mengalami kenaikan ataupun mengalami penurunan.

Komponen UMR terdiri dari gaji pokok tanpa tunjangan tetap ataupun gaji pokok yang terdapat tunjangan tetap bagi karyawannya. UMR harus selalu ditinjau dan paling lambat melakukan peninjauan ini adalah dua tahun. Pertimbangan-pertimbangan untuk menentukan UMR :

  • Kebutuhan hidup masyarakat pada suatu daerah
  • Nilai Indeks Harga Konsumen atau IHK
  • Kemampuan perkembangan dari kelangsungan suatu perusahaan
  • Kondisi pasar kerja pada periode itu
  • Tingkat perkembangan perekonomian negara serta pendapatan perkapita

Berdasarkan pengertian-pengertian dari gaji pokok serta UMR dapat disimpulkan bahwa gaji pokok mempunyai nilai yang lebih kecil daripada UMR, jika UMR bernilai Rp3.000.000, maka gaji pokok karyawannya Rp2.500.000 serta mempunyai tunjangan Rp500.000. 

Gaji pokok yang sama dengan UMR apabila nilai UMR Rp3.000.000, maka gaji pokok karyawan juga bernilai Rp3.000.000 tetapi karyawan tidak mendapatkan tunjangan. 

Serta gaji pokok lebih besar daripada UMR apabila nilai UMR Rp3.000.000, dan gaji pokok karyawan bernilai Rp3.500.000. Perusahaan yang menentapkan gaji karyawannya sama dengan UMR harus selalu melakukan perevisian gaji karyawan setiap tahunnya sehingga sesuai dengan UMR yang ada pada tahun itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun