Kedua ayat di atas mencoba menegaskan bahwa pada dasarnya manusia akan membutuhkan wakalah. Mengingat tidak semua manusia memiliki kemampuan untuk menekuni atau menyelesaikan segala urusan mereka.
Sebagai tambahan informasi, para ulama juga telah menyatakan bahwa wakalah diperbolehkan. Bahkan, beberapa di antara mereka justru ada yang cenderung menjadikan wakalah sebagai sunnah dengan alasan karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk perbuatan tolong menolong (ta'awun) atas dasar kebaikan serta taqwa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI