Mohon tunggu...
Rasyid Putra
Rasyid Putra Mohon Tunggu... Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Economics student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakalah dalam Bermuamalah

29 Juli 2023   19:28 Diperbarui: 29 Juli 2023   19:51 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua ayat di atas mencoba menegaskan bahwa pada dasarnya manusia akan membutuhkan wakalah. Mengingat tidak semua manusia memiliki kemampuan untuk menekuni atau menyelesaikan segala urusan mereka.

Sebagai tambahan informasi, para ulama juga telah menyatakan bahwa wakalah diperbolehkan. Bahkan, beberapa di antara mereka justru ada yang cenderung menjadikan wakalah sebagai sunnah dengan alasan karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk perbuatan tolong menolong (ta'awun) atas dasar kebaikan serta taqwa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun