Mohon tunggu...
Aditira
Aditira Mohon Tunggu... Konsultan - Pengembara kehidupan yang mencoba berbuat sesuatu yang lebih baik bagi kehidupan ini

Kehidupan ini akan berjalan seperti apa adanya. Baiknya tidak terlalu memaksakan diri diluar kemampuan kita.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Semakin Punahnya Pertanian Organik Tradisi Kalimantan

20 Mei 2022   19:38 Diperbarui: 20 Mei 2022   19:51 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Ide-Ide untuk Kita 

Dari pengembaraan di 4 Desa di kabupaten Melawi. Desa Poring Kecamatan Nanga Pinoh adalah Desa dan Kelompok Tani yang paling potensial untuk ditindak lanjuti dengan program/kegiatan lanjutan.  Hal ini merujuk kepada motivasi dan keinginan yang kuat dari petani-petani yang mengikuti pelatihan d desa tersebut.  Menyusul kemudian rankingnya ke Nanga Ella Hilir, Belaban Ella dan terakhir Batu Nanta.

Terkait dengan rencana tindak lanjut dari Kelompok-Kelompok ICS masing-masing desa, diperlukan komunikasi, koordinasi dan dukungan untuk Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi, terutama dengan PPL yang bertugas di masing-masing desa untuk terutama melakukan kegiatan-kegiatan pelatihan teknis budidaya pertanian organik berkelanjutan.

Secara khusus untuk memotivasi Kelompok-kelompok Tani di desa-desa tersebut, diperlukan upaya untuk pro aktif mencari pangsa pasar bagi produk pertanian yang potensial di desa-desa tersebut. Kerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Melawi  untuk misalnya melahirkan kebijakan Bupati untuk setiap ASN di kabupaten Melawi untuk membeli produk-produk organic dari desa-desa tersebut menjadi salah opsi yang menarik untuk dikomunikasikan ke Bupati Melawi.

Secara khusus untuk membangun sistem penjaminan dan pasar, Forum Participatory Guarantee System (PGS) kabupaten Melawi yang telah dirintis oleh WWF dan Dinas Pertanian dan Perikanan kabupaten Melawi pada tahun 2020 lalu perlu ditindak lanjuti dengan melibatkan Supermarket-supermarket Besar dan Konsumen di Melawi ataupun di Sintang. 

Tentunya diperlukan keberanian dan inisiatif dari aktor penting di kabupaten ini untuk memperkuat system pangan lokal yang berbasis pada pembangunan kesepahaman dan Gerakan Bersama tentang pentingnya membangun system pangan local dalam kontek keberlanjutan ke depan. 


Pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait diharapkan dapat memfasilitasi keinginan dan gagasan dari rencana tindak lanjut yang telah disusun dan disepakati bersama petani peserta dalam pelatihan di masing-masing desa tersebut.

Membangun komunikasi yang konstruktif  atas rencana tindak lanjut dari 5 desa tersebut ke berbagai pihak terutama Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Pelaku Pasar dan konsumen baiknya terus diupayakan secara terstruktur dan massif.  

Menyiapkan strategi uji coba fasilitasi pasar untuk produk beras kampung yang akan dihasilkan dari demplot-demplot yang direncanakan adalah salah satu kunci penting yang harus disiapkan oleh kelompok tani bersama pemerintah desanya.

Baiknya Dilakukan 

Baiknya dibuat proyek food estate organic komunitas di kampung-kampung di kabupaten Melawi dan Kapuas Hulu. Kebijakan penetapan tata ruang lahan untuk pangan berkelanjutan berbasis kabupaten penting untuk dilahirkan. Pilot Project Jangka Panjang (5 tahun) berupa Program "Ladang Menetap Padi Lokal (Beras Kampung) Organik" yang dilakukan di minimal 1 desa di Kabupaten Melawi dan 1 Desa di Kabupaten Kapuas Hulu.  Untuk Kabupaten Melawi, diusulkan Desa Poring Kecamatan Nanga Pinoh dan untuk Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Lubuk Antuk Kecamatan Hulu Gurung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun