Mohon tunggu...
Rania Annisa
Rania Annisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Perbankan Syariah UIN Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Kabar Konstitusi Negara Kita?

29 Oktober 2022   22:06 Diperbarui: 29 Oktober 2022   22:14 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika kita berbicara mengenai sumber hukum yang ada pada hukum tata negara, terdapat dua sumber hukum. Yang pertama adalah sumber hukum dalam arti formal dan yang kedua itu adalah sumber hukum dalam arti materiil. Secara singkat sumber hukum dalam arti formal Itu bisa diartikan sebagai sumber dimana sebuah peraturan mendapatkan kekuatan hukum, misalnya sebuah peraturan perundang-undangan.

Adapun sumber hukum dalam arti materiil itu merupakan substansi atau isi yang mempengaruhi maksud yang dituju oleh sebuah aturan hukum misalnya kebutuhan masyarakat akan sebuah peraturan hukum.

Dalam pembahasan kali ini saya tidak akan membahas sumber hukum secara luas tetapi saya akan membahas salah satu sumber hukum formal yang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sebuah negara yaitu konstitusi. 

Dalam arti luas konstitusi itu merupakan keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan sebagai organisasi sebuah negara. Jadi bagaimana cara menyelenggarakan sebuah negara itu ditentukan atau dirangkum dalam sebuah kerangka yang dinamakan konstitusi baik konstitusi yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Adapun dalam arti sempit konstitusi itu merupakan aturan dasar sebuah negara yang sifatnya tertulis. Konstitusi itu seringkali diartikan sebagai undang-undang dasar sebuah negara. Pendapat ini bisa benar jika konstitusi itu hanya diartikan secara sempit karena undang-undang dasar itu merupakan konstitusi yang sifatnya tertulis.

Tapi pendapat ini juga bisa salah jika itu merupakan aturan dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis jadi bisa kita katakan setiap negara itu memiliki konstitusi tapi tidak semua negara itu memiliki undang-undang dasar seperti Inggris misalnya Inggris itu tidak memiliki undang-undang yang tertulis atau tidak memiliki undang-undang dasar yang tertulis tapi Inggris itu memiliki konstitusi yang tidak tertulis.

Lalu apa sih pentingnya konstitusi bagi sebuah negara?

Pada hakekatnya konstitusi itu merupakan hukum dasar yang tertinggi. Dikatakan dasar karena semua peraturan-peraturan hukum yang ada dalam sebuah negara itu harus didasarkan pada maksud dan tujuan yang termuat di dalam konstitusi dan dikatakan tertinggi itu karena semua peraturan-peraturan yang ada itu tidak boleh bertentangan dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi.

Maka karena sifat dasar dan tertingginya inilah konstitusi itu memiliki peran yang sangat penting bagi sebuah negara. Selain karena sifat dasarnya tadi juga pentingnya konstitusi bagi sebuah negara tentu dilatarbelakangi karena apa yang termuat di dalam konstitusi itu sendiri dan secara umum muatan atau substansi yang terkandung dalam konstitusi antara lain meliputi kaidah yang mengatur tentang pembatasan kekuasaan kemudian juga tentang pembagian tugas penyelenggara negara deskripsi lembaga-lembaga negara dan juga berbicara tentang perlindungan hak asasi manusia dan berdasarkan muatan substansi.

Tujuan dibentuknya konstitusi itu antara lain untuk memberikan pembatasan dan pengawasan pada penguasa sebagai penyelenggara organisasi negara sehingga penguasa itu bisa mengetahui batas-batas kekuasaan mereka tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan dan apa yang harus dan apa yang dilarang untuk dilakukan . 

Hal ini ditujukan agar sang penguasa dapat menyadari bahwa mereka bukanlah Yang Mahakuasa yang memiliki kekuasaan yang mutlak dan tujuan yang selanjutnya  yakni untuk memberikan jaminan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi warga negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun