Mohon tunggu...
Randy Davrian
Randy Davrian Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional

Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta 2018. Kita negara demokrasi mari beraspirasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Inisiatif Karantina Wilayah Lokal Bukti Pemerintah Pusat Lemah

31 Maret 2020   07:26 Diperbarui: 31 Maret 2020   07:30 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inisiatif karantina wilayah yang dilakukan pemerintah daerah adalah langkah yang keliru menurut peraturan karena jika suatu wilayah menerapkan karantina wilayah maka menurt Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal (1) yaitu "Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat". 

Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka yang akan mendapatkan dampak buruk adalah masyarakat karena tidak mendapaktkan jaminan atas kebutuhan hidup dasar orang dan jaminan makanan untuk hewan ternak dalam menopang kehidupan selama masa karantina wilayah.

Apapun Kebijakan Pemerintah pusat haruslah bersifat memaksa dan diperlukan ketegasan agar masyarakat mematuhi kebijakan tersebut. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergis bersama-sama dalam menghadapi pandemic COVID-19. Pemerintah Pusat haruslah lebih mendengar suara masyarakat serta para ahli dalam menerapkan kebijakan karena beberapa ahli sudah menyarankan pemerintah untuk menerapkan karantina wilayah seperti oleh Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun