Inisiatif Karantina Wilayah Lokal Bukti Pemerintah Pusat Lemah
31 Maret 2020 07:26Diperbarui: 31 Maret 2020 07:301690
Wewenang penerapan karantina wilayah berada di tangan pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 5 (1) yang menjelaskan "Pemerintah Pusat bertanggung jawab menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk dan di wilayah secara terpadu".
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.