Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Inisiatif Karantina Wilayah Lokal Bukti Pemerintah Pusat Lemah

31 Maret 2020   07:26 Diperbarui: 31 Maret 2020   07:30 169 0
Wewenang penerapan karantina wilayah berada di tangan pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 5 (1) yang menjelaskan "Pemerintah Pusat bertanggung jawab menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk dan di wilayah secara terpadu".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun