Mohon tunggu...
Maura Maghfira
Maura Maghfira Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Regulasi dan Kebijakan terkait Mata Uang Kripto sebagai Alat Pembayaran di Indonesia

8 November 2017   13:53 Diperbarui: 8 November 2017   14:09 4857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan e-commercedi dunia menimbulkan kebutuhan terhadap sistem pembayaran yang cepat, aman dan rahasia. Sistem pembayaran merupakan suatu mekanisme yang mencakup pengaturan yang digunakan untuk penyampaian pembayaran melalui pertukaran nilai antar perorangan, lembaga keuangan baik secara domestic maupun global. 

Bank Indonesia selaku pelaku otoritas system pembayaran membagi 2 jenis instrument system pembayaran yaitu tunai dan non-tunai. Selain alat pembayaran konvensional seperti transfer tunai dan kartu kredit juga dikembangkan alat pembayaran yang salah satunya adalah dengan menggunakan uang elektronik.

Uang elektronik ini menggunakan jenis chip based maupun server based yang dimana masih memerlukan peran pihak ketiga untuk mengatasi persoalan kompatibilitas antar terminal baca elektronik (EDC) agar dapat saling bertukar informasi nasabah terkait proses debet rekening. Sehingga dikembangkanlah teknologi pembayaran dengan menggunakan metode cryptocurrency (Kriptografi), teori cryptocurrency ini pertama kali dipublikasikan oleh David Chaum dari University of California pada tahun 1982. Salah satu jenis cryptocurrency yang paling terkenal di dunia ialah BitCoin.

BitCoin adalah serangkaian kode pemrograman yang kemudian diamankan menggunakan kriptografi yang oleh komunitas tertentu digunakan sebagai alat pembayaran. BitCoin (BTC) diciptakan oleh Satoshi Nakamoto dan diluncurkan ke publik secara open source pada tahun 2009.  Bitcoin dengan metode cryptocurrency(Kriptografi) lainnya di Indonesia tidak tepat dikatakan sebagai mata uang ataupun benda (barer) melainkan merupakan system informasi yang memiliki sifat seperti uang.

Fenomena uang elektronik ini menimbulkan beberapa masalah hukum, belum jelasnya status Bitcoin menyebabkan tidak jelasnya konsekuensi hukum yang timbul akibat fenomena Bitcoin. Serta timbul sebuah pertanyaan, apakah Bitcoin sudah memenuhi apa yang disebut sebagai mata uang?

Uang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan alat tukar atau standar pengukur nilai yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu Negara berupa kertas, emas, perak atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu. Dari uraian tersebut terdapat dua unsur penting uang yaitu suatu benda dan diterima secara umum, uang haruslah berbentuk suatu benda namun tidak semua benda dapat dijadikan uang, benda yang dapat dijadikan uang harus diterima oleh umum. Dengan demikian uang mengandung pengertian ekonomi, hukum dan politis.

Selain itu, benda yang digunakan sebagai Uang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Mudah Dibawa (Portability)

2. Tahan Lama (Durability)

3. Dapat Dipecah menjadi unit-unit yang lebih kecil (Divisibility)

4. Dapat Distandarisasi (Standaribility)

5. Diakui (Recognizability)

6. Nilainya Stabil (Stability of Value)

7. Jumlahnya Mencukupi (Elasticity of Supply)

Rupiah merupakan satu satunya mata uang yang diakui di Indonesia dan wajib bagi seluruh warga Negara Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi keuangan. Hal ini telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mata uang rupiah digunakan untuk segala jenis transaksi apapun di Indonesia yang -memerlukan alat pembayaran. 

Namun Bank Indonesia memberikan kebebasan bagi para pelaku bisnis untuk menggunakan mata uang lain selain rupiah yang hanya diperuntukkan dengan tujuan-tujuan khusus sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia. No. 11/12/PBI/2009 Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  • Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
  • Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
  • Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut;
  • Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Pemegang adalah pihak yang menggunakan uang elektronik. Nilai uang elektronik adalah nilai uang yang disimpan scara elektronik pada suatu  media yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. Penerbit adalah Bank atau Lembaga selain Bank yang menerbitkan uang elektronik.

Konsep dasar bitcoin yaitu membuat system decentralized authoritytransaction tanpa adanya pihak ketiga yang dapat melakukan verifikasi dengan menggunakan konsep digital signature pada setiap transaksi (Nakamoto, 2008). Bitcoin mengatur sejumlah prosedur terkait dengan :

  • Memastikan bahwa transaksi yang terjadi dilakukan oleh pengguna yang sah
  • Mencegah terjadina double spending oleh pengguna yang sama (terjadinya selisih perhitungan nominal saldo)
  • Melakukan pencatatan untuk setiap transaksi yang sedang berlangsung maupun yang telah berlangsung
  • Mencegah terjadina perubahan catatan transaksi (Ledger) yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

Peran bank sangat penting sebagai pihak yang akan membantu melakukan validasi transaksi melalui proses mining. Setiap bank akan bertindak sebagai miner yang memiliki tugas untuk menjaga validasi transaksi. Bitcoin akan melakukan perlindungan data secara matematika yang akan dilakukan oleh miner yang terhubung ke jaringan.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi
Sebagaimana kita ketahui bahwa pada awal mulanya fungsi uang hanya sebagai alat tukar dalam kegiatan transaksi, namun dengan berkembangnya zaman uang bukan hanya berfungsi atau berguna sebagai alat tukar saja, akan tetapi uang telah memiliki fungsi atau kegunaan lain yaitu sebagai ukuran umum dalam menilai sesuatu (Common Measure Of Value) , dan sebagai asset likuid (liquid asset). Bahkan pada saat ini, fungsi uang telah mengalami perkembangan dan memiliki fungsi yang lebih kompleks lagi, yaitu antara lain sebagai komponen dalam rangka pembentukan harga pasar (framework of the market allocative system)., faktor penyebab dalam perekonomian (a causative factor in the economy), dan sebagai faktor pengendali kegiatan ekonomi (controller of the economy).

Oleh karena itu, pada umumnya banyak Negara di dunia termasuk diantaranya Negara Republik Indonesia, mencamtumkan pengaturan tentang mata uang ini sebagai suatu aturan pokok di dalam konstitusi atau Undang-undang Dasar dari Negara yang bersangkutan. Di Negara Republik Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang mata uang dimuat dalam rumusan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) yang menyebutkan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan yang sama diatur kembali dalam rumusan Pasal 23B Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen keempat.

Pengaturan mengenai mata uang perlu untuk dituangkan atau diatur dengan suatu Undang-Undang tersendiri (Currency Act), yang secara khusus mengatur mengenai hal-hal yang berhubungan dengan mata uang, dimana materi pengaturannya terpisah atau tidak dituangkan menjadi satu dengan materi-materi yang mengatur mengenai Bank Sentral Republik Indonesia, sebagaimana tercantum pada saat ini dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Beberapa pokok materi muatan yang perlu dicantumkan atau di muat dalam Undang-Undang yang secara khusus mengatur mengenai mata uang di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Satuan Mata Uang Negara Republik Indonesa (Unit Of Currency / Monetary Unit) Macam, Harga dan Ciri-ciri Mata Uang
  • Uang Rupiah sebagai Alat Pembayaran Yang Sah (Legal Tender)
  • Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah
  • Pembawaan Uang Rupiah Ke Dalam Atau Keluar Wilayah Pabean Republik Indoensia
  • Pengaturan Mengenai Pembatasan Penggunaan Uang Tunai dalam Jumlah Nominal Tertentu Dalam Kegiatan Transaksi
  • Kewenangan Bank Indonesia dalam mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik, dan memusnahkan Uang Rupiah dari Peredaran
  • Kewenangan Mencetak Uang Rupiah
  • Penetapan Desian Uang Rupiah
  • Penukaran Uang Rupiah
  • Pembebasan Uang dari Bea Meterai
  • Bank Indonesia Tidak Memberikan Penggantian Uang Yang Hilang atau Musnah
  • Penanganan dan Pemberantasan Uang Palsu
  • Laporan Pelaksanaann Kegiatan Di Bidang Pengedaran Uang
  • Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
  • Ketentuan Pelaksaanaan Dari Undang-Undang Mata Uang

Penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan Undang-Undang No 7. Tahun 2011 tentang Mata Uang dimana hanya Rupiah yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, selain itu Bitcoin yang sering disebut sebagai Crytocurrencyatau mata uang kripto menimbulkan beberapa permasalah yaitu apakah Bitcoin sudah memenuhi apa yang disebut sebagai mata uang. Selain masalah Bitcoin sebagai alat pembayaran, system elektronik Bitcoin sendiri juga menimbulkan beberapa masalah hukum, sebuah Informasi elektronik baru dapat dinyatakan sah apabila informasi tersebut berasal dari system elektronik yang sah, pasal 5 ayat (3) UU ITE menyatakan:

"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini"

UU ITE kemudian mengatur mengenai syarat-syarat minimum dari system elektronik yang beroperasi di Indonesia, yaitu:

  • Dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  • Dapat melindungi ketersediaan , keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
  • Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik Tersebut;
  • Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut, dan
  • Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggunjawaban prosedut atau petunjuk.
  • Setiap system informasi yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat minimum di atas, selain itu terdapat syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undnagan khususnya PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggarana Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Bank Indonesia (BI) sebagai regulator moneter sudah menegaskan bahwa bitcoin dan mata uang virtual lain bukan alat pembayaran yang sah sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain itu, pada November 2016 lalu bank sentral pun telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dalam pasal 34 PBI itu, BI menyatakan pemrosesan transaksi pembayaran dilarang untuk dilakukan dengan mata uang virtual.

"Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency," demikian bunyi butir a dalam pasal tersebut.

Bitcoint dan variasinya sering dikatakan sebagai "Cryptocurrency" atau mata uang kripto karena diklaim dapat digunakan sebagai alat tukar/ alat pembayaran atas suatu jasa atau benda, meskipun dikatakan sebagai mata uang Bitcoin tidak memenuhi syarat sebagai suatu alat pembayaran baik secara teori maupun secara undang-undang.

Secara teori, Bitcoin tidak memenuhi beberapa syarat dari Syarat Uang tersebut diatas, yaitu :

  • Bitcoin tidak dapat di standarisasi, bitcoin merupakan program yang bersifat terbuka (opensource) dan Bitcoin dijalankan berdasarkan partisipasi public, tidak ada otoritas sentral yang dapat mengatur Bitcoin sehingga secara teori setiap orang yang mengerti pemograman dapat mengubah kode pemograman Bitcoin asalkan mendapat dari persetujuan dari setiap computer yang sedang menjalankan program ini, oleh karena hal tersebut tidak mungkin untuk melakukan standarisasi atas Bitcoin.
  • Syarat kedua yang tidak dipenuhi oleh Bitcoin adalah diakui, setiap uang harus diakui oleh otoritas yang berwenang, Rupiah merupakan uang dan memiliki nilai karena Negara yang mempunyai kuasa menjamin bahwa Rupiah dapat ditukarkan dengan barang dan jasa di wilayah Republik Indonesia oleh Karen aitu syarat pengakuan adalah syarat yang paling penting dalam keberadaan suatu uang, pengakuan membedakan antara kertas biasa dan uang, Bitcoin merupakan program yang diciptakan oleh tokok anonimus dan bahkan telah dilarang di beberapa Negara seperti Tiongkok, oleh karena itu Bitcoin tidak memenuhi syarat ini.
  • Syarat terakhir yang tidak dipenuhi oleh Bitcoin adalah nilai yang stabil, nilai Bitcoin terus berubah-ubah dan didasarkan pada spekulsi semata tanpa da faktor penentu yang pasti atas nilainya, nilai pasarnya bisa berubah dari USD.1300 pada September 2013 menjadi sekitar USD 500 pada Juli 2014 dan nilai tersebut terus turun dan naik sesuai dengan spekulasi masyarakat, uang harus memiliki nilai yang stabil agar dapat dijadikan alat pembayaran oleh karena itu Bitcoin tidak memenuhi unsur ini.

Bitcoint tidak memenuhi syarat uang secara teori dan UU Mata Uang hanya mengakui Rupiah sebagai alat tukar yang sah, dan berdasarkan UU Mata Uang Bitcoin tidak dapat dikataka sebagai uang.

Pelaku usaha yang menawarkan barang/jasa pada konsumen memiliki kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Di Indonesia, telah ada pelaku usaha yang menawarkan jasa dalam menukarkan produk Bitcoin, pelaku usaha yang menawarkan jasa ini jika menjual kepada pembeli yang merupakan konsumen akhir terikat kepada UU Perlindungan Konsumen.

Mereka yang menggunakan, menyelenggarakan dan menawarkan barang/jasa terkait Bitcoin memiki tangggung jawab hukum sesuai dengan peran masing-masing. Mereka yang menggunakan Bitcoin dapat diancam dengan ketentuan Pidana Pasal 33 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, melarang :

  • Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran
  • Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan atau
  • Transaksi keuangan lainnya.

Sehingga mereka yang menggunakan Bitcoin dalam melakukan hal yang disebut di atas dapat diancam dengan ketentuan Pidana Pasal 15 Ayat (1) UU ITE yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelengarakan Sistem Elektronik sebagaimana mestinya, penyelenggara Bitcoin pada dasarnya adalah mereka yang melakukan proses Minningsehingga system Bitcoin dapat berjalan, secara teori mereka yang berpartisipasi dan menjadi peerdalam system tersebut sehingga mereka yang digolongkan sebagai penyelengara wajib untuk memenuhi persyaratan yang terdapat dalam UU ITE dan PP PSTE , bila penyelenggara tidak memenuhi syarat tersebut maka dapat dikenai sanksi administrative sesuai dengan pasal 8 PP PSTE.

Tidak hanya di Indonesia, beberapa pemerintah negara lain juga telah mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan mata uang kripto guna menanggapi perkembangan sistem pembayaran menggunakan mata uang virtual dan kripto. Pada saat ini, mayoritas negara yang tidak mengatur kebijakan tentang penggunaan mata uang kripto, di antaranya adalah Alderney, Argentina, Australia, Belgia, Kanada, Cile, Kroasia, Siprus, Denmark, Estonia, Uni Eropa, Prancis, Yunani, Hong Kong, India, Indonesia, Irlandia, Italia, Jepang, Malaysia, Malta, Belanda, Selandia Baru, Nikaragua, Polandia, Portugal, Rusia, Singapura, Korea Selatan, Taiwan, dan Turki. Hal itu tidak mengejutkan di Negara tersebut dikarenakan keberadaaan kriptokokus masih merupakan fenomena yang belum banyak mendapat perhatian masyarakat arus utama dan secara umum, adanya undang-undang umumnya hanya terjadi apabila sebuah fenomena menjadi umum.

Di beberapa negara seperti negara Inggris, Norwegia, Spanyol, Finlandia, Slovenia dan Israel, menggunaka BitCoin sebagai salah satu obyek penambahan pajak karena dinilai sebagai modal.

Adapun Negara-negara yang telah melarang atau membatasi penggunaan bitcoin adalah Thailand, China, dan Islandia. Salah satu Negara yang paling menarik yang menjadikan kripto untuk dikenali sebagai bentuk mata uang yang valid adalah Brasil dimana dinegara tersebut telah adanya Undang-Undang No. 12,865 tanggal 9 Oktober 2013, Pasal 6-VI yang mengatur terciptanya "mata uang elektronik". Hal itu dikarenakam wilayah hukumnya yang tampaknya memanfaatkan konsepdari peraturan keuangan tradisional dan menyesuaikannya untuk penggunaan dengan mata uang virtual.

Dari uraian dan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan system serta penggunaan BitCoindi Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang sehingga BitCoinmerupakan alat pembayaran yang tidak sah menurut peraturan Undang-Undang yaitu berdasarkan Undang-Undang No, 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE), Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Undang-Undang Mata Uang), Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta teori terkait dengan alat pembayaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun