Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal pasal diatas bisa menjadikan Y Paonganan dimasukkan ke sel penjara dengan hukuman tahunan, walaupun ia menangis nangis minta maaf ia tidak bisa dengan mudah dari pasal belitan ini, hal ini juga akan terbuka siapa dibalik Y Paonganan karena dikabarkan ia dekat dengan beberapa mantan petinggi di masa lalu, dan juga dekat dengan seorang pengamat pertahanan militer..
Dan apa yang dilakukan Y Paonganan bukanlah "Kritik" yang konstruktif bagi penguasa tapi merupakan penghinaan dengan cara brutal dan sudah masuk ke dalam "Pembunuhan Karakter" maka penahanan dari pihak Polisi merupakan jawaban tepat atas tindakan dia "Menghasut Dan Mengajak Masyarakat Menyebarkan Kebencian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI