Mohon tunggu...
Nandita Sulandari
Nandita Sulandari Mohon Tunggu... Jurnalis Independen

Tinggal di Ubud Penikmat Senja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Y Paonganan Ketakutan Ditangkap Polisi

17 Desember 2015   18:11 Diperbarui: 18 Desember 2015   01:19 59962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal pasal diatas bisa menjadikan Y Paonganan dimasukkan ke sel penjara dengan hukuman tahunan, walaupun ia menangis nangis minta maaf ia tidak bisa dengan mudah dari pasal belitan ini, hal ini juga akan terbuka siapa dibalik Y Paonganan karena dikabarkan ia dekat dengan beberapa mantan petinggi di masa lalu, dan juga dekat dengan seorang pengamat pertahanan militer..

Dan apa yang dilakukan Y Paonganan bukanlah "Kritik" yang konstruktif bagi penguasa tapi merupakan penghinaan dengan cara brutal dan sudah masuk ke dalam "Pembunuhan Karakter" maka penahanan dari pihak Polisi merupakan jawaban tepat atas tindakan dia "Menghasut Dan Mengajak Masyarakat Menyebarkan Kebencian.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun