Mohon tunggu...
Raja Lubis
Raja Lubis Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Teks Komersial

Pecinta Musik dan Film Indonesia yang bercita-cita menjadi jurnalis dan entertainer namun malah tersesat di dunia informatika dan kini malah bekerja di perbankan. Ngeblog di rajalubis.com / rajasinema.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Cara Menghitung Kursi DPR RI, Studi Kasus Caleg Dapil Jabar IV

22 Februari 2024   11:40 Diperbarui: 22 Februari 2024   15:03 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Caleg petahana Desy Ratnasari (PAN) berpotensi tidak lolos ke Senayan/doc. times Indonesia

Di media sosial sudah banyak bertebaran prediksi siapa calon legislatif (caleg) yang akan lolos ke Senayan, dan siapa yang tidak. Masyarakat semakin melek informasi akan cara penghitungan kursi untuk para caleg DPR RI ini. Tapi nggak sedikit pula yang masih bingung, sebetulnya gimana metode bagi-bagi kursi DPR ini.

Semisal ada caleg dari partai A, suaranya lebih tinggi daripada caleg partai B, tapi yang lolos ke Senayan malah caleg partai B. Kok bisa? Yuk mari sama-sama belajar!

Cara penghitungan umum kursi DPR RI

Sesuai Undang-Undang (UU) N0. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembagian kursi DPR RI masih menggunakan metode sainte lague. Metode ini mengonversikan perolehan suara partai politik (parpol) ke kuota kursi parlemen DPR RI sesuai daerah pemilihannya. 

Lebih lanjut mengenai rumus matematisnya dijelaskan dalam pasal 415 ayat (2) UU Pemilu. Begini bunyinya:

Suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas 4 persen dibagi bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil seperti 3,5,7, dan seterusnya.

Nah, di ayat tersebut ada klausul ambang batas 4 persen. Artinya, partai politik yang mendapat suara sah nasional di bawah 4%, secara otomatis tidak diikutsertakan dalam penghitungan kursi. 

Semisal Perindo yang menurut lembaga Quick Count, suara sah parpol tersebut hanya sekitaran 1,33-1,50%, maka otomatis seluruh keluarga Hary Tanoesodibjo yang nyaleg gagal duduk manis di kursi DPR RI.

Mari kita simulasikan penghitungan kursi DPR RI ini secara lebih konkret. Sebagai sample, saya ambil daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) IV yang meliputi Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi. Ya, tiada lain dan tiada bukan karena saya menggunakan hak suara saya di dapil ini.

Perolehan 9 suara parpol di dapil Jabar IV

Sesuai hasil rilis sejumlah lembaga Quick Count, 8 partai dipastikan lolos ke Senayan. Mereka adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, PAN, & Demokrat. Sementara PPP berada di ujung tanduk, karena suaranya berada di kisaran 3,64-3,97%. Dengan margin of error 1%, PPP masih punya kemungkinan lolos ke Senayan.

Jadi dalam simulasi ini, kita anggap saja PPP lolos parlemen.

Berdasarkan hasil real count Sirekap KPU per tanggal 22 Februari 2024, pukul 09:00 WIB, dengan suara masuk 61,96%, perolehan suara parpol di dapil Jabar IV adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun