Strategi Pelaksanaan, Monitoring, dan Evaluasi
Proposal harus menyertakan:
Jadwal pelaksanaan kegiatan
Penanggung jawab kegiatan
-
Mekanisme monitoring dan pelaporan secara berkala
Strategi pengawasan internal dan partisipasi masyarakat desa
Kesiapan BUMDes menjadi faktor kunci keberhasilan pengelolaan program ketahanan pangan desa. Hal ini meliputi:
Kelembagaan Aktif dan Legal
BUMDes harus berbadan hukum dan memiliki struktur organisasi yang berfungsi dengan baik. Pengurus harus aktif, memahami tugasnya, dan memiliki kapasitas dasar dalam pengelolaan usaha.Pengalaman Usaha dan Kemampuan Manajerial
BUMDes yang pernah menjalankan unit usaha memiliki keunggulan dalam aspek teknis dan manajemen. Namun, bagi BUMDes yang baru, kesiapan bisa ditunjukkan dengan pelatihan, pendampingan teknis, dan kemitraan strategis.Kemitraan dengan Pemerintah Desa dan Kelompok Tani
Kerja sama dengan kelompok tani, gapoktan, peternak, PKK, atau karang taruna menjadi elemen penting dalam pengelolaan usaha berbasis pangan.Transparansi dan Akuntabilitas
Kesiapan BUMDes juga ditentukan oleh kemampuannya menyusun laporan keuangan, menjalankan sistem administrasi terbuka, dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan kegiatan.
Dengan menyusun proposal secara lengkap dan menunjukkan kesiapan kelembagaan serta teknis, BUMDes dapat menjadi pelaku utama dalam memperkuat ketahanan pangan desa secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.