Mohon tunggu...
Bare minimum writer
Bare minimum writer Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

The past is just a story we tell ourselves -Samantha-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoal Pasal 351 ayat 1 KUHP

1 Desember 2020   14:52 Diperbarui: 1 Desember 2020   16:08 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Lanjut kembali ke pembicaraan awal kita bahwa apa benar kita bisa bebas dari pidana penjara hanya dengan membayar Rp. 4.500,00 saja sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal 351 ayat 1 KUHP? Ternyata gak semurah itu juga brotherrr... karena dalam pasal 3 Perma No. 2 tahun 2012 diatur bahwa tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat l dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali. Berarti dalam hal ini denda yang harus dibayar oleh terpidana yang melakukan penganiayaan adalah sebesar Rp. 4.500.000,00. Sayang kan kalau misalnya kita harus bayar uang sejumlah itu.

 Kemudian dalam pasal 1 dan pasal 2 Perma tersebut diatur mengenai tindak pidana mana yang masuk dalam kategori tipiring serta syarat atau ketentuan apa saja yang mengakibatkan suatu tindakan pidana dapat dikategorikan sebagai tipiring. Pada pasal 1 disebutkan bahwa Kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam pasal 354, 373,379,384, 4O7 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian dalam pasal 2 angka 2 mengatur apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.

 Munculnya kedua pasal tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya pencurian yang dilakukan oleh masyarakat dengan nilai nominal yang tergolong kecil. Tetapi, pencurian tersebut diancam pidana 5 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. Oleh karena itu maka masyarakat menganggap bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak menunjukan rasa keadilan yang diinginkan oleh masyarakat. Selain itu, pengadilan juga merasa terbebani baik dari segi finansial maupun dari segi cara pandang masyarakat terhadap pengadilan karena banyaknya perkara-perkara tersebut yang masuk ke pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun