1 Desember 2020 14:52Diperbarui: 1 Desember 2020 16:081530
"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulain ATAU pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."(Pasal 351 ayat 1 KUHP). Eits... Before you commit any crime, especially penganiayaan, alangkah baiknya kamu mengatahui poin-poin penting dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.