Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Menyoal Pasal 351 ayat 1 KUHP

1 Desember 2020   14:52 Diperbarui: 1 Desember 2020   16:08 153 0
"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulain ATAU pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."(Pasal 351 ayat 1 KUHP). Eits... Before you commit any crime, especially penganiayaan, alangkah baiknya kamu mengatahui poin-poin penting dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun