Mohon tunggu...
Rahmah Afifah
Rahmah Afifah Mohon Tunggu... Lainnya - Pegiat Literasi - Berbagi Referensi

Catatan Disela Perkuliahan ini sesungguhnya merupakan bagian dari project pribadi. Lahir dari keluh kesah sebagai mahasiswa yang merasa sia-sia, Jika hasil begadangnya hanya tergeletak begitu saja. (2021-2025)

Selanjutnya

Tutup

Politik

POLEMIK: Halalkan Presiden 3 Periode hingga Amandemen Konstitusi, Demi Kesejahteraan Rakyat atau Elite Politik?

4 Juni 2023   22:39 Diperbarui: 4 Juni 2023   22:48 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi Indonesia yang tengah diserbu wacana presiden 3 periode hingga amandemen konstitusi (Image by natanaelginting on freepik)

RAHMAH AFIFAH - Fakta menunjukan selama dua tahun terakhir, isu kemunculan perlunya amandemen konstitusi edisi lima dengan berbagai kepentingannya.

Maksudnya apakah itu dalam upaya mengubah beberapa aspek seperti hukum, ekonomi, politik, sosial, budaya dan keamanan semakin meningkat. 

Wacana amandemen konstitusi ini dapat dipengaruhi dengan setidaknya 3 rahasia umum yang digembor-gemborkan elite politik. Diantaranya perihal patutnya MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara, penguatan DPD hingga pengaturan masa kerja Presiden.

Skema untuk alasan pengaturan masa jabatan presiden ini sesungguhnya dapat diprediksi, mengingat Indonesia sedang mendekati masa akhir jabatan presiden yang sekarang ini telah memegang amanah besar dari rakyat berupa kekuasaan pemerintah selama 2 periode.

Maka dengan demikian apabila berdasarkan pada konstitusi sebagai sebuah pagar pembatas yang menegaskan tugas dan aturan para pejabat. Tak bisa dipungkiri bahwa di tahun 2024 mendatang bangsa Indonesia hendak dihadapkan dengan pesta demokrasi rakyat yakni melalui pemilihan umum (pemilu) untuk kembali memilih pemimpin bangsa untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.

Kronologis Kemunculan Wacana Presiden 3 Periode

Meski demikian, apabila diurutkan secara kronologis telah banyak berhembus isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang tentunya akan mengakibatkan perlunya amandemen konstitusi edisi kelima. 

Berikut merupakan beberapa perkembangan wacana perihal amandemen konstitusi dan keinginan memperpanjang masa kerja presiden yang dapat dijadikan bukti pendukung.

  • 2019, pada bulan Agustus, Megawati menyampaikan keinginannya untuk kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen.
  • 2021, DPD menyetujui draft amandemen edisi 5 bahkan anggotanya secara intens memulai sosialisasi pada kalangan Ulama dan Mahasiswa.
  • 2022, pada Bulan Januari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Bahlil Lahadalia pernah mengusulkan Jokowi 3 periode dan menunda Pemilu 2024, begitu pula dengan Partai Bulan Bintang.
  • 2022, pada bulan Maret, Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia atau APDESI Surta Wijaya juga pernah menyerukan dukungan Presiden Jokowi 3 periode.
  • 2022, pada Bulan November, teriakan Jokowi 3 periode menggema di acara Nusantara Bersatu dari Para Relawan Jokowi bahkan Ketua MPR Bambang Soestyo (Bamsoet) menyebut Wacana itu muncul setelah terbitnya hasil survei yang menyebut kepuasan publik atas kinerja presiden masih tinggi yakni sebesar 73,2 persen.
  • 2023, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetok palu yang berarti penundaan Pemilu 2024. Keputusan itu buntut laporan Partai Prima yang merasa dirugikan. PN Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan tindakan melawan hukum.

Pemenuhan Syarat Untuk Amandemen Konstitusi dan Presiden 3 Periode

Dengan banyaknya dukungan untuk merealisasikan wacana presiden 3 periode, nyatanya hal ini tidak akan biasa begitu saja terwujud sebab konsekuensinya adalah perlu melakukan terlebih dahulu amandemen konstitusi sesuai pasal 37 ayat (3)

Amandemen baru bisa terlaksana apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya anggota MPR.

Itu pun harus melewati beberapa proses terlebih dahulu sebab hal ini tidak lagi menjadi persetujuan pemerintah dan DPR yang berarti ada andil presiden juga di dalamnya (Pasal 20).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun