Saya menegaskan bahwasanya wacana amandemen konstitusi edisi, lima apalagi dengan rencana menghalalkan presiden 3 periode bukanlah kebijkan yang dilandaskan pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Melainkan mengarah kepada pemenuhan atas keperluan para elite politik secara pribadi.Â
Sebab tidak memenuhi persyaratan baik pada poin pertama menyangkut proses maupun dalam poin kedua perlihat muatan isi.
Apabila dipaksakan dampak negatifnya pun tidak main-main dan mengahsilkan peristiwa 'miris' bagi negara Indonesia terkhusus pula rakyatnya sebagimana yang telah terjadi dibeberapa negara. (*)