Mohon tunggu...
rahmad bakti santosa
rahmad bakti santosa Mohon Tunggu... pns -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Hitam Putih di Balik Tambang Timah Bangka

6 September 2016   12:18 Diperbarui: 6 September 2016   14:24 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kegiatan eksploitasi pasir timah di wilayah perairan Pulau Bangka telah berlangsung sejak lama. Perusahaan yang beroperasi di wilayah ini antara lain perusahaan plat merah PT. Timah (BUMN , 65% saham pemerintah RI), PT. Kobatin (PMA, 255 saham Timah), dan Smelter Swasta (28 perusahaan). Diluar kegiatan pertambangan oleh PT. Timah Tbk dan PT. Koba Tin terdapat kegiatan penambangan rakyat yang lebih dikenal sebagai Tambang Inkonvensional (TI). Khusus PT. Kobatin, kalau saya tidak salah saat ini perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

Hasil tambang timah mampu memberikan penerimaan buat Negara dalam jumlah yang cukup besar. Tahun 2008, Negara mendapatkan pemasukan sekitar 2,2 triliun rupiah. Namun hingga tahun 2013 hasil produksi timah terus mengalami penurunan. Indonesia pun menorehkan prestasinya sebagai Negara produsen logam timah terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok, lalu disusul oleh Malaysia, Peru, dan Thailand. Pada tahun 2013, PT Timah mampu memproduksi logam timah sebesar 63.100 metrik ton. Sedangkan bijih timah sebesar 69.000 mton ditambah hasil dari tambang inkonvensional sebesar 25.250 mton sehingga totalnya 93.300 mton. Harga timah di pasaran dunia pada tahun 2013 berkisar antara USD 19.250 – 25.150 per mton dan harga ini sifatnya fluktuatif (www.timah.com).

Dalam operasional dilapangan, khususnya di laut, PT. Timah mengoperasikan banyak sekali armada tempurnya. Dalam laporan kinerja PT. Timah tahun 2013, disebutkan bahwa PT. Timah mengoperasikan Kapal Keruk & Bucket Wheel Dredge sebanyak 10 unit, Kapal isap produksi 69 unit, dan kapal isap stripping dan kapal keruk stripping sebanyak 4 unit. Luas izin usaha pertambangan di wilayah laut Pulau Bangka seluas 108.753 Ha.

Dari seluruh hasil tambang timah, khususnya logam timah, 95 % digunakan untuk memenuhi pasar di luar negeri (ekspor), sedangkan sisanya yaitu 5 % digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Negara tujuan ekspor antara lain : Jepang, Korea, Taiwan, Cina, Singapura, Inggris, Belanda, Perancis, Spanyol, Italia, Amerika dan Kanada (www.timah.com)

Namun diluar besarnya pemasukan bagi Negara, tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan tersebut juga membawa dampak buruk bagi kehidupan nelayan maupun lingkungan. Nelayan setempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan ikan di laut. Nelayan harus mengeluarkan ekstra modal karena zona tangkapnya semakin jauh. Bagaimana tidak, kegiatan penambangan pasir timah disinyalir menjadi biang keladi permasalahan ini. “Kalau air nya keruh begitu, mana ada ikan di situ? Terpaksa kami harus melaut lebih jauh lagi”, kata salah seorang nelayan.

Dugaan kerusakan lingkungan laut diperkuat oleh hasil tes baku mutu air laut yang dilakukan oleh beberapa kawan saya beberapa tahun yang lalu. Uji sampling dilakukan di beberapa wilayah perairan antara lain Jelitik (Kec. Sungai Liat, Kab. Bangka), Desa Pangkalan Baru (Kec. Batu Belubang, Kab. Bangka Tengah), Pulau Panjang (Kec. Batu Belubang, Kab. Bangka Tengah), Desa Paya Ubi (Kec. Tobo Ali, Kab. Bangka Selatan). Hasilnya pun fantastis. Tidak Memenuhi Baku Mutu Air Laut. Selain melakukan uji sampel air laut, penyelaman pada kawasan terumbu karang pun juga dilakukan. Dan hasilnya pun sesuai dengan dugaan saya tadi. Terjadi sedimentasi pada terumbu karang yang menyebabkan kematian pada beberapa karang.

Sedimentasi pada terumbu karang (doc. Dit PSDK)
Sedimentasi pada terumbu karang (doc. Dit PSDK)
Sedimentasi pada terumbu karang (Doc. Dit PSDK)
Sedimentasi pada terumbu karang (Doc. Dit PSDK)
Bukan hanya nelayan, pengelola beberapa resort di Kabupaten Bangka antara lain Tanjung Pesona Resort dan Parai Beach Resort pun sempat mengajukan protes kepada pemerintah daerah karena kegiatan penambangan pasir timah cukup berdampak pada tempat wisata tersebut. Air laut di tempat wisata tersebut menjadi keruh, padahal disitu terdapat ekosistem terumbu karang yang menjadi daya tarik andalan.

PT. Timah mengklaim bahwa sumber kerusakan lingkungan pesisir dan laut di Pulau Bangka bukan akibat penambangan oleh PT. Timah beserta mitranya. Penyebab kerusakan lingkungan justru dialamatkan pada pelaku tambang timah illegal yang menggunakan TI Apung yang jumlahnya mencapai ribuan itu. Alasannya, PT. Timah tidak melakukan penambangan pada area yang dibawahnya terdapat terumbu karang dan jauh dari tempat wisata. Selain itu PT. Timah beranggapan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya untuk pengelolaan lingkungan/rehabilitasi laut antara lain penanaman bakau, penanaman rumpon, penempatan fish shelter, transplantasi terumbu karang, dan reklamasi.

Namun saya berkeyakinan, bahwa baik TI Apung maupun pelaku tambang yang resmi cukup memberikan andil dalam terjadinya kerusakan lingkungan pesisir dan laut. Mana ada sih kegiatan tambang yang tidak merusak? Ya kalau PT Timah mau melakukan upaya pengelolalaan lingkungan selama dan pasca tambang, ya itu memang sudah kewajibannya dan ada di undang-undang.

ponton-3-57ce5191c8afbd0a4087f61a.jpg
ponton-3-57ce5191c8afbd0a4087f61a.jpg
***

Setelah puas mengamati proses kerja eksploitasi pasir timah di atas kapal isap, saya pun melanjutkan perjalanan dengan kapal yang saya sewa untuk sekedar melihat-lihat kondisi laut. Dalam hati saya berpikir, bagaimana jika seandainya semua wilayah perairan di Indonesia ini memiliki kekayaan alam seperti halnya di Pulau Bangka. Kemudian sumber daya alam tersebut dieksploitasi habis-habisan. Berapa banyak nelayan yang akan menjadi korban. Berapa luas lingkungan yang akan rusak, yang tentu saja membutuhkan waktu yang sangat lama untuk merehabilitasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun