Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi Tambang Timah: Akar Masalah dan Solusi Komprehensif

14 April 2024   22:16 Diperbarui: 14 April 2024   22:17 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengantar

Indonesia, dengan kekayaan alamnya yang melimpah, termasuk timah, dibayangi oleh kenyataan pahit: korupsi yang menggerogoti sektor tambang timah. Skandal terbaru yang melibatkan oknum pejabat, pengusaha, dan bahkan selebriti, menjadi pengingat bahwa akar masalah korupsi di sektor ini telah lama mengakar dan memerlukan analisis mendalam serta solusi komprehensif.

Tidak main-main kerugian lingkungan yang diakibatkan perilaku koruptif tersebut. Berdasarkan perkiraan sementara, angkanya adalah Rp. 271 triliun. Angka yang luar biasa, lalu kalau kerugian lingkungan saja sudah sebegitu besar, lalu berapakah nilai yang dikorupsi sebenarnya?

Akar Masalah Korupsi Tambang Timah

Korupsi di sektor tambang timah tidak terjadi dalam waktu singkat, akan tetapi telah mengakar dan lama. Ia berakar pada sistem yang memungkinkan praktik-praktik ilegal berkembang. Faktor-faktor yang berkontribusi pada persistensi korupsi ini meliputi:

  • Lemahnya Pengawasan: Kurangnya pengawasan yang efektif dari pemerintah dan lembaga terkait membuka celah bagi oknum-oknum untuk melakukan kecurangan dan eksploitasi ilegal.
  • Regulasi yang Tidak Tegas: Peraturan pertambangan yang tidak jelas dan mudah dimanipulasi memungkinkan praktik-praktik koruptif seperti suap dan manipulasi izin usaha pertambangan.
  • Hukuman yang Tidak Memberikan Efek Jera: Sanksi yang ringan dan tidak proporsional bagi pelaku korupsi tidak memberikan efek jera dan mendorong mereka untuk terus melakukannya.
  • Ketidakjelasan dalam Proses Lelang dan Pengelolaan Hasil Tambang: Celah dalam proses lelang, pengelolaan hasil tambang, dan aliran dana membuka ruang bagi korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
  • Keterlibatan Mafia Pertambangan: Jaringan mafia pertambangan yang terstruktur dan kuat sering kali bekerja sama dengan oknum pejabat dan pengusaha untuk memuluskan praktik-praktik ilegal.
  • Pengaruh Politik dan Ekonomi: Pengaruh politik dan ekonomi yang besar dari pengusaha dan investor tambang terkadang menghalangi penegakan hukum dan proses investigasi.

Besarnya Kerugian Negara dan Tokoh Pelaku

Kasus korupsi tambang timah di Indonesia telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Menurut laporan Kejaksaan Agung, total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., di Bangka Belitung, ditaksir mencapai Rp 271,06 triliun. Kerugian ini mencakup kerusakan lingkungan ekologis dan ekonomi, serta biaya pemulihan lingkungan.

Beberapa tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini termasuk Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dan Helena Lim, seorang pengusaha kaya. Selain mereka, terdapat 16 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jaringan Koruptor Tambang Timah

Korupsi dalam industri tambang timah di Indonesia bukanlah tindakan individu, melainkan hasil dari kolaborasi busuk yang kompleks antara berbagai pihak. Para kolaborator koruptif ini ditenggarai sudah berlangsung sejak lama dan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap ekonomi dan lingkungan.

Di Indonesia, perizinan lingkungan telah diatur dalam berbagai perundang-undangan yang mencakup bidang pengairan, pertambangan, kehutanan, dan lain-lain. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum di bidang perizinan sering kali lemah, memungkinkan oknum pejabat untuk menyalahgunakan wewenang mereka.

Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan tidak terlepas dari warisan masa lalu, khususnya selama era Orde Baru, di mana otoritarianisme dan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merajalela. Hal ini menciptakan preseden dan budaya birokrasi yang rentan terhadap korupsi.

Pungutan liar (pungli) telah lama menjadi masalah di Indonesia, di mana pejabat menggunakan wewenang mereka untuk meminta imbalan di luar prosedur yang sah. Untuk mengatasi ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Perpres No. 87 Tahun 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun