Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tinjau Ulang Syarat Bukti Kewajaran Harga Pada PBJ Penanganan Darurat

4 Juni 2020   00:22 Diperbarui: 4 Juni 2020   00:22 1887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada situasi normal justru banyak muncul harga atau volume yang tidak wajar namun persyaratan bukti kewajaran harga tidak pernah dipersyaratkan. Semuanya kembali kepada para pihak yang lebih tinggi apakah ada perintah atau tidak. 

Karena pada dasarnya sebagian besar penyimpangan yang terjadi antara PPK dan penyedia adalah karena "Perintah" dan "Situasi Yang Memaksa". Kalau bagi para perusahaan penyedia tanpa harus mempermainkan hargapun mereka akan tetap memakai prinsip dagang "tidak mau rugi".

Salam pengadaan.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun