Pada situasi normal justru banyak muncul harga atau volume yang tidak wajar namun persyaratan bukti kewajaran harga tidak pernah dipersyaratkan. Semuanya kembali kepada para pihak yang lebih tinggi apakah ada perintah atau tidak.Â
Karena pada dasarnya sebagian besar penyimpangan yang terjadi antara PPK dan penyedia adalah karena "Perintah" dan "Situasi Yang Memaksa". Kalau bagi para perusahaan penyedia tanpa harus mempermainkan hargapun mereka akan tetap memakai prinsip dagang "tidak mau rugi".
Salam pengadaan.***
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!