Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Tinjau Ulang Syarat Bukti Kewajaran Harga Pada PBJ Penanganan Darurat

4 Juni 2020   00:22 Diperbarui: 4 Juni 2020   00:22 1887 0
Keadaan darurat covid-19 diatur dengan Keputusan Kepala BNPB nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang menetapkan masa darurat covid-19 antara tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun