Tuntutan tanpa dasar hukum konkret melanggar asas rechtsmatigheid van bestuur (legalitas pemerintahan).
3. Penyimpangan Terhadap Prinsip Trias Politica
Upaya delegitimasi Wakil Presiden melalui jalur non-konstitusional bertentangan dengan doktrin pemisahan kekuasaan. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, bukan institusi di luar struktur negara.Â
Intervensi eksekutif terhadap kewenangan MPR dalam hal pemberhentian pejabat negara merupakan bentuk abuse of power.
Pendekatan teori konstitusionalisme Carl J. Friedrich mengingatkan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk constitutional erosion melalui perluasan peran aktor non-demokratis dalam proses politik.
Sementara teori administrasi publik Woodrow Wilson menegaskan bahwa stabilitas birokrasi memerlukan proteksi dari tekanan kelompok kepentingan ekstra-parlementer.
Kesimpulan
Analisis ini menegaskan bahwa tuntutan penggantian Wakil Presiden tanpa dasar konstitusional tidak hanya inkonstitusional, tetapi juga berpotensi mengikis prinsip negara hukum dan demokrasi yang menjadi fondasi Republik Indonesia.
Tuntutan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam kerangka hukum tata negara maupun administrasi negara.
Kritik terhadap proses pemilu, keputusan MK, atau etika politik dapat terus dilakukan dalam kerangka kebebasan berekspresi.
Namun, segala tindakan negara, termasuk pergantian jabatan publik, harus tetap berada dalam rel hukum positif dan asas-asas pemerintahan yang baik.