Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Peneliti Senior Swarna Dwipa Institute (SDI)

Sosialisme Indonesia. Secangkir kopi. Buku. Puncak gunung. "Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik" [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tuntutan Penggantian Wapres dalam Lensa Hukum Administrasi Negara

25 April 2025   17:14 Diperbarui: 25 April 2025   17:14 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.(Foto: wapresri.go.id)

Dalam hukum tata negara, legal standing merujuk pada kapasitas suatu entitas untuk mengajukan tuntutan atau gugatan (Stone Sweet, 2002).

Forum Purnawirawan TNI bukanlah lembaga negara, sehingga tidak memiliki locus standi untuk menuntut penggantian pejabat publik.

Tuntutan semacam ini lebih bersifat politis ketimbang hukum, karena tidak berdasar pada mekanisme konstitusional yang sah (Asshiddiqie, 2006).

Terhadap tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut, berikut adalah beberapa catatan kritis yang diajukan penulis:

1. Pelanggaran Prinsip Supremasi Sipil

Tuntutan ini mengabaikan prinsip civilian supremacy yang menjadi pilar demokrasi Indonesia. Pasal 30 ayat (5) UU No. 34/2004 tentang TNI secara eksplisit melarang keterlibatan militer dalam praktik politik praktis. 

Meskipun dilakukan oleh purnawirawan, intervensi kelompok dengan akar identitas militer berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi netralitas birokrasi. 

Narasi yang dibangun dapat menciptakan persepsi bahwa TNI masih memiliki tendensi politik, yang bertentangan dengan reformasi militer pasca-Orde Baru (Crouch, 2010).

2. Ketidaksahan Prosedural Administratif

Dalam perspektif hukum administrasi negara, penggantian pejabat publik harus mengikuti mekanisme due process of law (Marbury v. Madison, 1803). 

Pasal 14 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS menegaskan bahwa pemberhentian pejabat negara wajib melalui proses pembuktian pelanggaran administratif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun