Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Peneliti Senior Swarna Dwipa Institute (SDI)

Sosialisme Indonesia. Secangkir kopi. Buku. Puncak gunung. "Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik" [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tuntutan Penggantian Wapres dalam Lensa Hukum Administrasi Negara

25 April 2025   17:14 Diperbarui: 25 April 2025   17:14 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.(Foto: wapresri.go.id)

Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menimbulkan pertanyaan kritis terkait legitimasi hukum dan batasan intervensi aktor non-politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Seperti yang sudah diberitakan oleh media massa sebelumnya bahwa Forum Purnawiraan Prajurit TNI mengajukan pernyataan sikap yang berisikan 8 tuntutan.

Pada poin ke-8 tertulis: Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tidak tanggung-tanggung, pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Tertanda tangan Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn.) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn.) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno.

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: sejauh mana tuntutan tersebut memiliki legitimasi hukum dalam kerangka konstitusi dan administrasi pemerintahan Indonesia?

Analisis ini menguji tuntutan tersebut melalui lensa hukum administrasi negara, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip konstitusionalisme, demokrasi, mekanisme penggantian pejabat negara, serta akuntabilitas administratif.

Sebagai catatan: artikel ini hanya membahas tuntutan pada poin ke-8 dan tidak membahas tuntutan lainnya.  

Kedudukan Wakil Presiden dalam Konstitusi

Berdasarkan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945, Wakil Presiden merupakan jabatan yang terintegrasi secara konstitusional dengan Presiden melalui mekanisme pemilihan langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun