Â
Kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi perhatian utama setiap tahunnya.Â
Menjelang tahun 2025, isu mengenai potensi penghapusan atau peniadaan kedua tunjangan ini mencuat, menimbulkan berbagai reaksi di kalangan aparatur negara.Â
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 adalah hak wajib yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, serta karyawan swasta di Indonesia.
Kedua komponen ini menjadi bagian penting dari pengeluaran negara, terutama menjelang hari raya seperti Lebaran.
Artikel ini akan mengulas estimasi total anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13, faktor yang memengaruhi, serta memberikan gambaran mengenai kepastian yang ada hingga saat ini.
Isu Penghapusan THR dan Gaji ke-13 dan Klarifikasi
Pada awal Februari 2025, beredar kabar di media sosial mengenai potensi penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi PNS pada tahun 2025 (kontan.co.id, 6/2/2025).Â
Isu ini muncul seiring dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.Â
Sontak, kabar ini menimbulkan keresahan di kalangan PNS yang selama ini mengandalkan THR untuk memenuhi kebutuhan Lebaran dan gaji ke-13 untuk keperluan pendidikan anak-anak.
Menanggapi isu yang beredar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memberikan klarifikasi.