Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Pegiat Sosial⎮Penulis⎮Peneliti

Masa muda aktif menggulingkan pemerintahan kapitalis-militeristik orde baru Soeharto. Bahagia sbg suami dgn tiga anak. Lulusan Terbaik Cumlaude Magister Adm. Publik Universitas Nasional. Secangkir kopi dan mendaki gunung. Fav quote: Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Bagaimana Nasib Gaji ke-13 dan THR ASN 2025? Antara Harapan dan Realitas Anggaran

6 Februari 2025   10:44 Diperbarui: 9 Februari 2025   14:59 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tunjangan kinerja (tukin) ASN.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI via Kompas.com)

 

Kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi perhatian utama setiap tahunnya. 

Menjelang tahun 2025, isu mengenai potensi penghapusan atau peniadaan kedua tunjangan ini mencuat, menimbulkan berbagai reaksi di kalangan aparatur negara. 

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 adalah hak wajib yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, serta karyawan swasta di Indonesia.

Kedua komponen ini menjadi bagian penting dari pengeluaran negara, terutama menjelang hari raya seperti Lebaran.

Artikel ini akan mengulas estimasi total anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13, faktor yang memengaruhi, serta memberikan gambaran mengenai kepastian yang ada hingga saat ini.

Isu Penghapusan THR dan Gaji ke-13 dan Klarifikasi

Pada awal Februari 2025, beredar kabar di media sosial mengenai potensi penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi PNS pada tahun 2025 (kontan.co.id, 6/2/2025). 

Isu ini muncul seiring dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. 

Sontak, kabar ini menimbulkan keresahan di kalangan PNS yang selama ini mengandalkan THR untuk memenuhi kebutuhan Lebaran dan gaji ke-13 untuk keperluan pendidikan anak-anak.

Menanggapi isu yang beredar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memberikan klarifikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun