Selain itu, masih muncul kekhawatiran bahwa skema pengupahan berbasis hasil dan jam kerja akan berujung pada menurunnya kesejahteraan pekerja, terutama terkait hak atas waktu istirahat dan jaminan sosialnya.
Kesimpulan
Perubahan aturan ketenagakerjaan ke UU Cipta Kerja sebenarnya menunjukkan tindakan positif pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru. Tapi pada kenyataannya, banyak data menunjukkan bahwa perlindungan pekerja justru kurang mendapat perhatian.
Keberhasilan reformasi ini ke depannya sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak-hak pekerja, agar keduanya bisa berjalan seimbang dan adil.
referensi:
Sarjana, I., Sudiarawan, K., Medd, L., Raksita, I., & Hermanto, B. (2023). OMNIBUSLAW EMPLOYMENT CLUSTER: IS ITA FORM OF LABOR EXPWITATION IN THE INDONESIAN CONTEXT?. UUM Journal of Legal Studies. https://doi.org/10.32890/uumjls2023.14.1.3.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI