Mohon tunggu...
Radit Purnomo
Radit Purnomo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Entrepreneur

Pelaku Entrepreneur

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Kamu Seorang Entrepreneur Tapi Belum Paham Bill of Lading? Cari Tahu di Sini!

10 Juli 2023   16:50 Diperbarui: 10 Juli 2023   17:04 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Fungsi lainnya yakni dokumen hak milik, yang sangat berguna jika nantinya Anda ingin mengambil barang di pelabuhan bongkar. Oleh karena itu konosemen ini harus dimiliki oleh kedua belah pihak yaitu pihak pengirim barang dan penerima barang yang menerimanya sebagai identitas terdaftar di pelabuhan bongkar muat.

Dengan dokumen ini, penerima dapat mengadukan barang sesuai dengan informasi resmi dan identitas pada bill of lading. Ketiga, sebagai contract of carriage atau kontrak pengangkutan

Ketiga, Sebagai Contract of Carriage atau Surat Kontrak Pengangkutan

Fungsi B/L yang ketiga adalah bill of lading atau contract of carriage, yang menyajikan atau menjelaskan pengaturan sesuai dengan mana barang atau kargo akan dimuat di kapal sampai mencapai tujuannya. Di sini, B/L bertindak sebagai dokumen kontrak pengangkutan dan sebagai pemasok barang atau kargo dari pengangkut ke penerima barang.

Jenis-jenis Bill of Lading

Setelah mengetahui tiga fungsi penting bill of lading di atas, kini Anda perlu memahami jenis bill of lading apa saja yang saat ini digunakan oleh eksportir dan importir.

  1. House B/L: Dokumen ini juga dikenal sebagai bill of lading pembawa. Dokumen House B/L ini dibuat oleh shipper atau perusahaan yang tidak mengoperasikan kapal atau bertindak sebagai perantara untuk mengirimkan barang melalui laut. Isi dari dokumen ini adalah surat keterangan bahwa barang atau kargo telah diterima dan diserahkan kepada pemasok.

  2. Through B/L: Pengirim mengirimkan dokumen B/L ini dari pelabuhan muat (POL) ke pelabuhan bongkar (POD). Dokumen ini berarti bahwa pengangkut diizinkan untuk mengangkut kargo melalui berbagai moda transportasi atau pusat distribusi kargo.

  3. Clean B/L: Umumnya dokumen Clean B/L ini dikeluarkan oleh agen atau perusahaan pelayaran tanpa suatu pernyataan apapun mengenai cacat tidaknya konstitusi barang atau muatan yang diambil di atas kapal

  1. Combined Transport B/L: Dokumen B/L untuk pengangkutan multimoda/gabungan ini biasanya mencantumkan sarana pengangkutan atau pengangkut yang berbeda yang mengangkut barang dari titik pemuatan kiriman hingga tiba di tujuan. Moda transportasi dapat bervariasi atau mencakup beberapa moda transportasi yang berbeda, baik laut maupun darat. Itu juga dapat menembus segala sesuatu mulai dari kapal kargo hingga pesawat terbang di udara.

  1. Recieved for Shipment B/L: Ini adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang atau muatan kiriman telah tiba di kapal pesiar. Dokumen B/L yang diterima untuk pengapalan ini diterbitkan oleh pengangkut sebagai bukti penerimaan barang.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
    Lihat Entrepreneur Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun