Lagi-lagi hal teknis seperti ini tidak diatur juga berdasarkan UU No.23/2014 (beserta turunan dan perubahannya) sehingga yang dipakai adalah UU No30/2014 pada pasal 34 ayat (2). Anehnya pasal ini tidak menjadi dasar pertimbangan yuridis pada SK Gubernur Riau tentang penunjukan Bustami HY sebagai plh Bupati Bengkalis dan lebih aneh lagi justru SK Gubernur tersebut mencantumkan pasal 131 ayat (4) PP No. 49/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ada bentuk kekeliruan jika meletakkan Pasal 131 ayat (4) PP.No 49/2008 dalam SK Gubernur tersebut, yang mana pasal itu menyatakan “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.”
Kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dimaksud harus berdasarkan ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya,…...”. artinya maksud pasal itu, jika menunjuk Bustami HY sebagai plh Bupati haruslah disaat Amril Mukminin dan Muhammad sudah dalam keadaan berhenti atau diberhentikan bersamaan namun kenyataannya Amril Mukinin dan Muhammad tidak pernah berhenti secara bersama-sama dan tidak pernah pernah menerima penetapan Pemberhentian sebagai Kepala Daerah oleh Mendagri, Maka agak keliru kiranya meletakkan pasal tersebut dalam sebuah surat Keputusan Gubernur.
Dengan demikian lalu lintas hukum administrasi negara atas kekosongan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebaiknya diatur secara tegas dalam UU Pemerintah Daerah karena selama ini yang diterapkan hanya berdasarkan keumuan asas bukan berdasarkan kepastian hukum bahkan terkadang hanya bersandar pada kelaziman praktik, perkara kekosongan jabatan dan pengisian jabatan Kepala Daerah adalah sebuah lalu lintas hukum yang bersifat teknis maka sebaiknya diatur lebih terperinci dengan cukup satu Undang-Undang beserta turunannya. Dan bagi pejabat yang menunjuk pejabat pengganti kiranya memperhatikan betul dasar pertimbangan yuridis dalam sebuah surat keputusan yang berkonsekuensi pada kepastian hukum itu sendiri.
Rachmad Oky
Peneliti Lapi Huttara